Home / Polri

Rabu, 3 Maret 2021 - 12:48 WIB

Perusahaan Sawit Dilarang Bakar Lahan

NGABANG,LANDAK – Masuk musim kemarau Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.

Diimbau dan diingatakan untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Jika terjadi pembakaran secara sengaja dilakukan oleh perusahaaan.

Ancaman tidak tanggung-tanggung pidananya minimum 3 tahun dan maxsimum 10 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan di wilayah Kabupaten Landak untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pengendalian Karhutla dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, ” kata Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (03/03/21) di Ngabang.

Menurutnya, perusahaan juga harus mempersiapkan regu Dalkarhutla dan alat Damkar diperusahaan masing-masing.

Kemudian bersama-sama dengan instansi terkait ikut serta memadamkan api jika terjadi kebakaran lahan baik di wilayah perusahaan maupun dilahan masyarakat yang ada disekeliling perusahaan.

Baca juga  Hilang KK (Kartu Keluarga) ASTIANA Lapor Ke Polsek Mandor

“Jika terjadi kebakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Maka perusahaan itu langsung bisa dipidana sesuai pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman minimal 3 tahun maxsimum 10 tahuh, ” katanya.

Kapolres juga mengutip pada UU No 32 Tahun 2009, pada pasal 69 ayat 1 dijelaskan pembakaran lahan dengan cara dibakar dilarang.

Ia menambahkan pada Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dijelaskan membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,”.

Baca juga  Memeriahkan HUT RI ke 73 Panitia Adakan Perlombaan Untuk Tingkat SD, Polsek Tingkatkan Giat Patroli

Kemudian pada   UU Perkebunan dijelaskan undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

“Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.” (Hrn)

Share :

Baca Juga

Polri

Polisi Sambang Desa

Polri

Agar Tetap Aman Dan Kondusif, Polisi Ini Lakukan Patroli Dimalam Hari

Polri

Dengan Humanis Burhan Tegur Warga yang Tidak Menggunakan Masker

Polri

Setelah Melawan Api, Kasubsektor Jelimpo dan Anggota Duduk Bersama Menikmati Hidangan Sederhana

Polri

Wujud Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga Kurang Mampu

Polri

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Mandor Sampaikan Arahannya Tentang Tidak Snggap Remeh Virus Corona

Polri

Kanit Binmas berikan Himbauan Kepada Warganya

Polri

Aipda Victorius Pridoni Personil Polsubsektor Jelimpo menyambangi sejumlah titik dan area pemukiman warga saat patroli
error: Content is protected !!