Home / Polri

Rabu, 3 Maret 2021 - 12:48 WIB

Perusahaan Sawit Dilarang Bakar Lahan

NGABANG,LANDAK – Masuk musim kemarau Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.

Diimbau dan diingatakan untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Jika terjadi pembakaran secara sengaja dilakukan oleh perusahaaan.

Ancaman tidak tanggung-tanggung pidananya minimum 3 tahun dan maxsimum 10 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan di wilayah Kabupaten Landak untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pengendalian Karhutla dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, ” kata Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (03/03/21) di Ngabang.

Menurutnya, perusahaan juga harus mempersiapkan regu Dalkarhutla dan alat Damkar diperusahaan masing-masing.

Kemudian bersama-sama dengan instansi terkait ikut serta memadamkan api jika terjadi kebakaran lahan baik di wilayah perusahaan maupun dilahan masyarakat yang ada disekeliling perusahaan.

Baca juga  Dua Sejoli Diamankan Polisi dari Kost-Kosan Di Kecamatan Ngabang Dalam Rangka Operasi Pekat Kapuas 2024

“Jika terjadi kebakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Maka perusahaan itu langsung bisa dipidana sesuai pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman minimal 3 tahun maxsimum 10 tahuh, ” katanya.

Kapolres juga mengutip pada UU No 32 Tahun 2009, pada pasal 69 ayat 1 dijelaskan pembakaran lahan dengan cara dibakar dilarang.

Ia menambahkan pada Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dijelaskan membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,”.

Baca juga  Pemerintah Uji Coba Bali Tanpa Karantina Bagi PPLN

Kemudian pada   UU Perkebunan dijelaskan undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

“Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.” (Hrn)

Share :

Baca Juga

Polri

HUT TNI, Kapolres Landak Serahkan Tumpeng  Kepada Batalyon Armed 16 Komposit Ngabang

Polri

Erbebi Berkunjung dan Patroli Untuk Bertemu Warga Desa Mandor

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Rapat Triwulan Lintas Sektoral Ke Aula Kecamatan Banyuke Hulu

Polri

Anggota Sabhara Polsek Menyuke Beri Himbauan Karhutla

Polri

Wujud Sinergitas Forkopimcam Mandor, Kapolsek dan Danramil Takziah ke Rumah Duka Warga

Polri

Melalui Sambang, Babinkamtibmas Sampaikan Himbauan Prokes

Polri

Hilang Ijasah SD Markus Lapor Ke Polsek Mandor 

Polri

Polisi Berkeliling Laksanakan Patroli Siang, Sambangi Warga dan Toko untuk Cegah Pencurian
error: Content is protected !!