Home / Internasional

Jumat, 19 Maret 2021 - 09:02 WIB

Korut Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Malaysia

Jakarta, (Landak News) – Korea Utara memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Kementerian Luar Negeri Korea Utara melalui siaran yang disampaikan lewat KCNA menyatakan keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan ekstradisi seorang warga Korea Utara ke Amerika Serikat.

“Pada 17 Maret, pihak berwenang Malaysia melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni. Mereka dengan secara paksa mengirimkan warga negara yang tidak bersalah (Korea Utara) ke Amerika Serikat,” bunyi pernyataan itu seperti dikutip dari AFP, Jumat (19/3).

“Karena itu, Kementerian Luar Negeri Korea Utara dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia,” tambah pernyataan itu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Bantu Prosesi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Selain pemutusan hubungan itu, Korea juga mengecam langkah Malaysia dengan menyatakan tindakan yang diambil Negeri Jiran itu sebagai bentuk permusuhan terhadap Pyongyang.

Pada 3 Maret, seorang pria Korea Utara bernama Mun Chol Myong  menghadapi tuduhan pencucian uang di Malaysia. Ia dituduh FBI  memimpin kelompok kriminal yang melanggar aturan dengan memasok barang ilegal ke Korea Utara dan mencuci dana melalui perusahaan.

Dia menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konspirasi pencucian uang. Tidak jelas apa yang dituduhkan oleh Mun.

Tetapi ada beberapa kasus bisnis di Singapura yang mengirimkan barang-barang mewah, seperti minuman keras dan jam tangan, ke Korea Utara.

Baca juga  Kondisi Memburuk, Makin Kuat Seruan PBB bagi Gencatan Senjata di Gaza

Padahal, ekspor beberapa barang mewah ke Korea Utara telah dilarang. Itu dilakukan sebagai bagian dari sanksi besar-besaran yang dijatuhkan oleh PBB termasuk AS kepada Pyongyang atas program senjata Korea Utara.

Atas kejahatan itu, Amerika meminta Mun diesktradisi ke AS. Di Pengadilan Mun seberanya telah membantah tuduhan FBI itu.  Tapi, dia kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia. (ccnni)

Share :

Baca Juga

Internasional

Serang Tenda Pengungsi di Rafah, Israel Kembali Dikecam Keras

Internasional

AS, China, dan Rusia Cekcok Bahas Pandemi di DK PBB

Internasional

Panel 6 Januari Terbitkan Surat Panggilan Paksa, Tuntut Trump Bersaksi

Internasional

Dolar AS Ditinggalkan, Negara-negara ASEAN Sepakat Pakai Mata Uang Lokal

Internasional

Tenggat Makin Dekat, Persaingan Posisi PM Malaysia Memanas

Internasional

PBB: Belasan Ribu Anak di Gaza Tewas Akibat Perang dan Kelaparan

Internasional

Brasil Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Johnson & Johnson

Internasional

Duterte: Saya Ingin Seluruh Teroris Mati
error: Content is protected !!