Home / Polri

Kamis, 29 Agustus 2019 - 09:14 WIB

Kasus Penganiyaan TKP Dusun Pangkalant Desa Sekilap Selesai di Kantor Kepolisian Sektor Mandor

MANDOR, KALBAR – Rabu (28/8). Bhabinkamtibmas Desa Sekilap. Polsek Mandor Polres Landak Aipda Arie Bowo Handoko melaksanakan Problem Solving Penganiayaan yang terjadi Pada hari Sabtu

Tanggal 17 Agustus 2019 di Dusun Pangkalant Desa Sekilap Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Bhabinkamtibmas Desa Sekilap Polsek Mandor Polres Landak Aipda Arie Bowo Handoko menyampaikan adapun yang menjadi korban atas kejadian Penganiyaan tersebut adalah Sdr SS sedangkan yang menjadi terlapor adalah Sdr. DD.

Adapun kronologi kejadian yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sekilap Polsek Mandor Polres Landak Aipda Arie Bowo Handoko Sebagai berikut pada hari hari Minggu tanggal (18/8)

Sekitar Jam 11.10 Wib.Sdr. SS mengadukan Sdr. DD ke Polsek Mandor untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, bahwa telah terjadi Penganiayaan, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekitar jam 20.00 wib, di jalan raya Sekilap tepatnya didepan Warung Sdr. JK didusun Pangkalant, Desa Sekilap, Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Baca juga  Anggota Polsek Menyuke Melaksanakan Patroli Sambang Guna ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif

Kejadian tersebut berawal pada saat Pelapor ngumpul-ngumpul diwarung Sdr. JK kemudian pelapor Sdr SS hendak buang air kecil dan pelapor bergegas keluar dari warung Sdr. JK dan disusul oleh Sdr. DD, tiba-tiba sampai dijalan raya Sdr. DD memukul Pelapor dari belakang dan mengenai leher bagian belakang, terus kearah mata sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, dan pelapor langsung jatuh ketanah, dan datanglah Sdr. HN untuk melerai. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporakan kejadian tersebut ke Polsek Mandor untuk ditindak lanjuti.

Atas kejadian tersebut kedua belah Pihak mengambil jalur Hukum Adat adapun kesepakatan tersebut berbunyi

  1. Bahwa Sdr. DD mengakui perbuatannya tersebut salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  2. Bahwa Sdr. DD Sanggup membayar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Pengurus adat, jika mengingkari surat kesepakan tersebut bersedia di Proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Baca juga  Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Mandor Gencarkan Patroli Dengan Menggunakan Mobil Dinas di Wilayah Rawan Pencurian

Dalam Problem Solving  Bhabinkamtibmas Desa Sekilap Polsek Mandor Polres Landak Aipda Arie Bowo Handoko menyampaikan dirinya merasa Prihatin atas terjadinya kasus tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga masalah ini, agar dijadikan pembelajaran bagi warga lainnya agar tidak terulang kembali,” Ucap Arie Bowo Handoko Bhabinkamtibmas Desa Sekilap Polsek Mandor Polres Landak.

Penulis: Irmanudin

Share :

Baca Juga

Polri

Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

Polri

Anggota Polsek Mandor Amankan HUT PGRI Ke 74 Di Mandor

Polri

Polsek Menyuke Gelar Operasi Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan

Polri

Polisi Himbau Pemuda Yang Masih Keluar Larut Malam

Polri

Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Dalam Ibadah Hari Minggu Polisi PAM Gereja

Polri

Anggota Piket Penjagaan Regu Satu Patroli Malam dan Sekalian Berikan Imbauan

Polri

Kanit Binmas Monitoring Vaksinasi Dosis Pertama

Polri

Pangdam XII/Tpr Lepas Ribuan Peserta Touring Jelajah Garis Batas
error: Content is protected !!