Home / Polri

Minggu, 7 Februari 2021 - 10:43 WIB

Forkopimcam Kuala Behe Pasang Baliho Himbauan Larangan Aktivitas PETI

Kuala Behe – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Kuala Behe, Polsek Kuala Behe melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI, Sabtu (06/02/21).

Pemasangan himbauan larangan PETI tersebut dipimpin oleh P.s Kanit Reskrim polsek Kuala Behe Aipda Oktavianus, Bhabinkamtibmas polsek Kuala Behe, Babinsa Koramil Air besar/Kuala Behe dan staf Pemerintahan camat Kuala Behe.

Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H melalui P.s Kanit Reskrim  polsek kuala behe menjelaskan bahwa pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Baca juga  Pj. Bupati Landak dan Wagub Kalbar Salurkan Bantuan Sosial Paket Bahan Pangan

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kuala Behe untuk menghentikan Aktivitas penambangan emas ilegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor serta kadang menimbulkan korban jiwa para pekerja, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas ilegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan diancam hukuman penjara Maksimal 10 tahun dan denda Maksimal 10 Milyar Rupiah,” terang Aipda Oktavianus

Baca juga  Dukung Satgas Covid-19 Wilayah Kalbar, Persit KCK Koorcab Rem 121 Bagikan Perlengkapan Prokes dan Sembako

Ditambahkan oleh Aipda Oktavianus bahwa pemasangan benner Himbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang dipersimpangan jalan warga menuju aktivitas PETI agar Warga yang melakukan aktivitas tersebut bisa mudah melihat, dengan harapan warga bisa menghentikan aktivitasnya.

“Kami sudah pasangkan baliho ditempat warga melakukan aktivitas PETI, Harapan kami agar warga masyarakat yang melakukan aktivitas PETI tersebut meninggalkan pekerjaan itu dan beralih ke pekerjaan yang legal,” ucap Aipda Oktavianus.

Penulis: Rtn

Share :

Baca Juga

Polri

Unit Lantas Polsek Mempawah Hulu Lakukan Program Kamboja

Polri

H-1 Lebaran Kapolsek Mandor Terima Kunjungan Kerja dari Polres Landak

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Sosialisasi Rekrutmen Polri Di SMAN

Polri

Laka Lantas di Tikungan Dusun Lonjengan, Satu Orang Tewas

Polri

Polsek Menyuke Tingkatkan  Patroli Dialogis

Polri

Bhabinkamtibmas Berusaha Selalu Berada di Tengah Masyarakat Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Polsek Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Polri

Pengerjaan RTLH Program TMMD Kodim 1210/Landak.Tengah Capai 98 Persen,Pemasangan Pintu,Jendela Dan Pengecatan
error: Content is protected !!