Kuala Behe – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Kuala Behe, Polsek Kuala Behe melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI, Sabtu (06/02/21).
Pemasangan himbauan larangan PETI tersebut dipimpin oleh P.s Kanit Reskrim polsek Kuala Behe Aipda Oktavianus, Bhabinkamtibmas polsek Kuala Behe, Babinsa Koramil Air besar/Kuala Behe dan staf Pemerintahan camat Kuala Behe.
Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H melalui P.s Kanit Reskrim polsek kuala behe menjelaskan bahwa pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kuala Behe untuk menghentikan Aktivitas penambangan emas ilegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor serta kadang menimbulkan korban jiwa para pekerja, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas ilegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan diancam hukuman penjara Maksimal 10 tahun dan denda Maksimal 10 Milyar Rupiah,” terang Aipda Oktavianus
Ditambahkan oleh Aipda Oktavianus bahwa pemasangan benner Himbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang dipersimpangan jalan warga menuju aktivitas PETI agar Warga yang melakukan aktivitas tersebut bisa mudah melihat, dengan harapan warga bisa menghentikan aktivitasnya.
“Kami sudah pasangkan baliho ditempat warga melakukan aktivitas PETI, Harapan kami agar warga masyarakat yang melakukan aktivitas PETI tersebut meninggalkan pekerjaan itu dan beralih ke pekerjaan yang legal,” ucap Aipda Oktavianus.
Penulis: Rtn