Home / Polri

Minggu, 7 Februari 2021 - 10:43 WIB

Forkopimcam Kuala Behe Pasang Baliho Himbauan Larangan Aktivitas PETI

Kuala Behe – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Kuala Behe, Polsek Kuala Behe melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI, Sabtu (06/02/21).

Pemasangan himbauan larangan PETI tersebut dipimpin oleh P.s Kanit Reskrim polsek Kuala Behe Aipda Oktavianus, Bhabinkamtibmas polsek Kuala Behe, Babinsa Koramil Air besar/Kuala Behe dan staf Pemerintahan camat Kuala Behe.

Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H melalui P.s Kanit Reskrim  polsek kuala behe menjelaskan bahwa pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Baca juga  Isi Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan Bripka Dwi Lakukan Safari Ramadhan Bersama Rombamg PHI Kecamatan  Mandor

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kuala Behe untuk menghentikan Aktivitas penambangan emas ilegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor serta kadang menimbulkan korban jiwa para pekerja, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas ilegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan diancam hukuman penjara Maksimal 10 tahun dan denda Maksimal 10 Milyar Rupiah,” terang Aipda Oktavianus

Baca juga  Komisi C DPRD Landak dan Dinas Pendidikan Gelar Rapat terkait Pembelajaran Saat Pandemi COVID-19

Ditambahkan oleh Aipda Oktavianus bahwa pemasangan benner Himbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang dipersimpangan jalan warga menuju aktivitas PETI agar Warga yang melakukan aktivitas tersebut bisa mudah melihat, dengan harapan warga bisa menghentikan aktivitasnya.

“Kami sudah pasangkan baliho ditempat warga melakukan aktivitas PETI, Harapan kami agar warga masyarakat yang melakukan aktivitas PETI tersebut meninggalkan pekerjaan itu dan beralih ke pekerjaan yang legal,” ucap Aipda Oktavianus.

Penulis: Rtn

Share :

Baca Juga

Polri

Aiptu Tadung Himbau Warga Cegah Pungli

Polri

KTP Hilang, Bois Sutrisno Laporan Ke Kantor Polisi

Polri

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas Dan Sosialisasi Saber Pungli

Polri

Kapolsek Mandor Pantau Langsung Seleksi Paskriba

Polri

Jaga Alam Kita, Jangan Membakar Lahan Sebarangan

Polri

Polsek Menjalin lakukan Peninjauan Kegiatan Tes Swab Antigen di SMAN 1 Menjalin

Polri

Jalin Silaturahmi, Kapolres Landak Berikan Bantuan Untuk Dukung Pembagunan Mesjid Mujahadah Tebedak

Polri

Personil Polsek Air Besar Ajak Sinergitas Komponen Masyarakat Jaga Kamtibmas
error: Content is protected !!