SERIMBU, KALBAR – Sosialisasi Hukum Perkap 8 Tahun 2017 tentang Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara (LKHPN) Di Lingkungan Polri di Polres Landak, kegiatan Binluhkum ini di Ruang BKPM Mapolres Landak. Rabu (28/08/19).
Penyuluhan hukum yang di yang selenggarakan oleh Polres Landak dihadir oleh Para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek,Kanit Reskrim dan Personil Polsek jajaran Polres Landak.
Kegiatan Sosialisasi bimbingan Penyuluhan hukum dibuka oleh Kabag Ops Polres Landak Komisaris Besar Asmadi, S.IP., M.M dan Penyampai Materi diisi oleh IPDA Adi Irawan Suyono, S.T.
Penyampai Materi IPDA. Adi Irawan Suyono S.T mengatakan bahwa tujuan untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih dari KKN,sebagai instrumen transparansi dan manejemen sumber daya manusia juga sebagai instrumen pengawasan dan Akuntabilitas.
“Untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih dari KKN,sebagai instrumen transparansi dan manejemen sumber daya manusia juga sebagai instrumen pengawasan dan Akuntabilitas, ” terang IPDA. Adi Irawan.
Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi menyampaikan bahwa dengan adanya bimbingan dan penyuluhan Hukum tentang Perkap No 8 tahun 2017 tentang LKHPN di Lingkungan Polri Polres Landak termasuk juga Kapolsek dan Kanit Reskrim juga harus membuat LKHPN.
“Dengan adanya sosialisasi Penyuluhan hukum mengenai Perkab No 8 Tahun 2017 Tentang LHKPN dilingkungan Polri Polres Landak dapat menjadi petunjuk dan acuan dalam melengkapi administrasi di lingkungan Polsek Air Besar, ” tutur Kapolsek.
Penulis : Andri









