Home / Polri

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 06:46 WIB

Diimingi HP dan Uang, 8 Murid Diduga Dicabuli Gurunya

KETAPANG,  KALBAR – Perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum tenaga pengajar sekolah dasar atau SD di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.  Seyogyanya guru menjadi contoh yang baik untuk para muridnya. Namun berbeda di Kabupaten Ketapang ini.  H alias W, demikian inisial oknum guru SD negeri itu. Dia merupakan seorang laki-laki berumur 33 tahun.

“Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan.  Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333-B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT Tanggal 27 Agustus 2019,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Jumat malam, 30 Agustus 2019.

Adapun pelapor adalah EJ. Perempuan berumur  32 tahun ini merupakan orangtua korban berinisial  KAP. Bocah berusia 13 tahun.  “Korban  inisialnya KAP. Laki-laki 13 tahun, kelas 1 SMP dan RAK laki-laki 13 tahun, kelas 1 SMP,” ujarnya.

Sedangkan waktu kejadian memilukan itu mulai dari rentang waktu tahun 2015 sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019. “TKP  areal SD  di Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Pelaku H alias W inia dalah aparatur sipil negara atau ASN guru kelas SD Negeri di Kabupaten Ketapang.  Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian korban yang digunakan korban KAP, dan 1 akte kelahiran.

Ia mengungkapkan  kronologi kejadian.  Pada awal mulanya korban KAP  yang saat itu masih duduk di bangku kelas IV SD dipanggil oleh pelaku yang juga merupakan guru kelas di sekolah tersebut ke ruang Kepala Sekolah untuk mencoba sepatu. Pada saat duduk berhadap – hadapan dengan korban,  pelaku merasakan ada dorongan seksual sehingga pelaku mengangkat kaki kiri korban dan mengarahkannya serta menekankannya kearah selangkangan korban.

Baca juga  Polsek Menjalin Mengikuti Giat Deklarasi ODF (Open Defecation Free) di Desa Tempoak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak

“Setelah itu pelaku membuka kaitan celananya, menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan alat kelaminnya.  Alat kelamin pekaku dijepitkan ke arah sela – sela jari kaki korban yakni di antara jari jempol kaki dan jari telunjuk kaki korban setelah kemaluannya di jepit diatara sela-sela jari kaki korban,” ujarnya.
Pelaku kemudian mengelus-elus kemaluannya hingga kemaluannya mengeluarkan sperma. Kejadian tersebut berulang-ulang hingga korban menamatkan pendidikan nya di SD Negeri iti.  “Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap korban RAK dan menurut pengakuan tersangka masih ada 8 korban lainnya dalam waktu yang berbeda dan di sekitar areal SD Negeri,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang, Ajun Komisaris Polisi  Eko Mardianto.

Setelah melakukan aksinya pelaku juga ada memberikan uang serta HP kepada para korban.    Atas kejadian tersebut, maka  orangtua korban melaporkan ke Polres Ketapang untuk Proses hukum. Lebih lanjut ia membeberkan  kronologi penangkapan kasus pencabulan anak murid SD itu. Setelah menerima Laporan Polisi tersebut anggota melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga  Jaringan Lelet, 3 Pelajar SMAN 2 Ngabang Harus UNBK Susulan

“Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019  pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, Memaksa, Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, Membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ia kembali menjelaskan,  tindakan yang telah dilakukan pihaknya antara lain,  membuat Laporan Polisi, melakukan Visum Er Repertum di RSUD Agoes Djam Ketapang, melakukan pemeriksaan korban dan saksi- saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan melakukan pemeriksaan terhadap  pelaku. “Ya tentu juga  berkoodinasi dengan JPU. Melengkapi Mindik.   Korban lain diperkirakan masih ada lagi dan menurut keterangan pelaku diduga masih ada 8 Korban lainnya yang semuanya merupakan anak didik  pekaku di SD Negeri ini,”.

Penulis: Satreskrim Polres Ketapang

Share :

Baca Juga

Polri

Babhinkamtibmas Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli sambang dan Penggalangan

Polri

Setelah Hujan Reda dan Air Mulai Surut Ini Yang di Lakukan Bripka Yokob

Polri

Bhabinkamtibmas Bripka Uber Datangi Kades Desa Sumsum

Polri

Sebagai Bentuk Pengawasan dan Pengendalian, Polres Landak Laksanakan Pemeriksaan Rutin Senpi Dinas

Polri

Kunjungi SMP Negeri 3 Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H. Ajak Siswa-Siswi Tidak Menkonsumsi Narkoba

Polri

Polisi Lalu Lintas Bagikan Brosur

Polri

Satbinmas Polres Landak Laksanakan Supervisi dan Cek Poskamling serta Lahan Pangan di Wilayah Polsek Sengah Temila

Polri

Agar Tak Bebani Keuangan Negara, Fahri Hamzah Usulkan Garuda Indonesia Dijual
error: Content is protected !!