MENYUKE, KAL BAR – Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu melalui Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke memberikan imbauan terkait kebakaran hutan dan lahan dan bagikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di Desa Anik Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Jumat (05/09/2019).
Bripka Heni Wintoko mengatakan, kegiatan yang diawali dengan menyambangi warga Desa Anik itu dilanjutkan dengan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi bagi pelaku karhutla.
Himbauan dan sosialiasi ini sebagai langkah dari kami dalam mewujudkan Kalbar bebas kabut asap, dengan mengajak seluruh elemen masyatakat mengantisipasinya,” ujar Bripka Heni Wintoko.
Selain memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat, pihaknya membagikan Maklumat Kapolda Kalbar larangan membakar hutan dan lahan, bersama sama dengan warga dan perangkat desa.
“Karena kita ketahui bersama tentang bahaya, dampak karhutla itu sendiri, dan juga terdapat sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dan kegiatan seperti ini akan kami terus galakan, mengingat saat ini sudah musim kemarau,” lanjut Bripka Heni Wintoko.
Penulis : Ewaldus Leo







