Air Besar – Kanit Provos Polsek Air Besar Polres Landak Bripka Elang Jayadi dalam melaksanakan patroli dialogis kepada warga Desa Sepangah Kecamatan Air Besar juga menyampaikan imbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Selasa, (20/10/20).
Selain itu Kanit Provos juga menyampaikan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 berikut sanksi apabila melanggar Peraturan tersebut kepada remaja untuk dapat dipedomani dan dipatuhi.
Bripka Elang Jayadi juga berpesan kepada warga Desa Sepangah agar imbauan tersebut agar disampaikan juga kepada keluarga di rumah guna menekan penyebaran virus Covid – 19 di Kecamatan Air Besar.
“Banyak warga sudah mulai mengerti dan mengikuti protokol kesehatan namun kami akan selalu memberikan himbauan kepada para warga,” ungkap Kanit Provoe Bripka Elang Jayadi.
Penulis : Riky Wd











