NGABANG, KALBAR – Salah satu pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini masih di lakukan oleh warga BRIPKA. Syamsuwir selaku Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara Kecamatan Jelimpo Polsek Ngabang.
Memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada Sdra. Robet Minggu (15/09/19).
Dalam kunjungan nya Syamsuwir memberikan imbauan sekaligus membaca kan Maklumat Kapolda Kalbar mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sangsi hukum bagi yang melanggar kepada robet.
Adapun isi Maklumat Kapolda tersebut diantaranya dampak Karhutla dapat berimbas kepada terhambatnya transportasi, mengganggu kesehatan, saluran pernapasan (ISPA), menyebabkan polusi udara dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Ungkap Syamsuwir.
Robet mengatakan bahwa pemberitahuan tentang larangan membakar hutan dan lahan sangat penting disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam undang-undang larangan pembakaran hutan ada juga I menjelaskan aturan membakar lahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring, S.H.,M.H., mengatakan bahwa upaya pencegahan harus di tingkatkan, mengingat udara saat ini (akibat asap) sudah dapat membahayakan kesehatan bagi kita semua, dan meng imbau kepada warga masyarakat yang akan membuka lahan tidak harus dengan cara membakar.
Penulis : Syamsuwir









