Home / Polri

Kamis, 29 Oktober 2020 - 17:27 WIB

Daging Ilegal Hasil Patgab Satgas Pamtas Yonif 407 Dimusnahkan

Kapuas Hulu, Rabu (28/10/20) – Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma bersama Stasiun Karantina Pertanian dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa daging ilegal bertempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PPLB Nanga Badau, Badau, Kapuas Hulu. Pemusnahan daging dilakukan sebagai antisipasi hama penyakit.

Sebelumnya barang bukti berupa Daging Ayam seberat 69 Kg, Daging Kerbau 33 Kg, Tulangan Sapi 6 Kg dan Kayu Gaharu seberat 0,072 Kg diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 407/PK bersama ICQS saat menggelar patroli gabungan di daerah perbatasan kawasan perkebunan sawit di Dusun Mentari, Desa Sebindang, Kecamatan Badau pada tanggal 24 Oktober 2020,”

Perlu diketahui bahwa Satgas Pamtas Yonif 407/PK bekerja sama dengan Instansi terkait lainnya mendukung program Pemerintah yaitu mencegah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MH HPHK/OPTK).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala SKP Kelas I Entikong Bapak drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H., bersama dengan Dansatgas Yonif 407/PK dan dihadiri oleh Kepolsek Badau, Kepala Bea dan Cukai Nanga Badau, perwakilan dari Koramil, Imigrasi, BNPP, dan Karantina kesehatan.

Baca juga  Anev Mingguan, Kapolsek Minta Anggota Tingkatkan Kinerja

Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P., mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti daging ilegal tersebut merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satgas Pamtas Yonif 407/PK bersama instansi di perbatasan RI-MLY (CIQS) pada saat melaksanakan patroli di jalur tikus.

“Barang bukti ini didapat saat anggota satgas bersama dari instansi terkait (CIQS) yang menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus,” ujarnya.

Menurut Dansatgas, kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya jenis daging masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan khususnya di wilayah Kapuas Hulu.

“Saya selalu menekankan ke jajaran saya, bahwa agar terus melaksanakan patroli dan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur tikus diperbatasan,” ungkap Dansatgas.

Baca juga  DAD Landak Terbitkan Edaran Balala’/Pantang Nagari, Masyarakat Diminta Patuhi Ketentuan Adat 5–6 Juni 2026

Ditambahkan, Hal ini sangat penting dilakukan karena efek yang ditimbulkan oleh daging ilegal yang tidak sehat apabila dikonsumsi, karna daging tersebut di indikasi sangat berbahaya bagi kesehatan.

Kepala SKP Kelas I Entikong, drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H., mengatakan, harapannya kerjasama ini terus dapat dilakukan hingga Satgas selesai penugasan.

“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dari Satgas 407/PK, Selama dekade terakhir, pemusanahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang terbesar yang pernah ada,” ucap drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Kuala Behe Hadir dalam Kegiatan Anev Bulanan di Aula BKPM Polres Landak

Polri

Briptu Riko Mendatangi Warga Di Rumahnya Guna Silaturahmi

Polri

Pantau Vaksinasi Anak Sekolah Dasar, Ini Harapan Kapolsek Meranti

Polri

Polisi Air Besar Galang Tokoh Agama Terkait Isu Nasional

Polri

Cegah Kabut Asap, Polsek Sengah Temila Siaga Karhutla

Polri

Forkopimcam Menjalin Laksanakan Apel Konsolidasi Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2023

Polri

Kapolsek Mempawah Hulu Hadiri Peresmian Grand Opening Alfa Mart

Polri

Iptu Iwan Gunawan,SH Sambangi Anak Anak di Desa Nyayum
error: Content is protected !!