Home / Pemda Landak

Selasa, 24 September 2019 - 16:21 WIB

Pemilu 2019: Bawaslu Landak Hanya Menerima  2 Temuan Dan 5 Laporan Pelanggaran Pemilu

NGABANG,  KALBAR –  Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Landak Theresia Masyono Mungaris  mengatakan selama pelaksanaan Pemilu Legeslatif dan Presiden  Tahun 2019, Bawaslu Landak hanya menerima 2 temuan dan 5 laporan.

“Baik temuan maupun laporan tersebut  penyelesaian laporan ini, Bawaslu Landak  selesaikan dengan  sidang administrasi acara cepat. Yang ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Landak. 1 temuan itu adalah dugaan pelanggaran pidana pemilu, ” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Landak,  saat menyampaikan rapat Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Landak,  Selasa (24/09/19),  di aula pertemuan D’Raos Km 2 Ngabang.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Ke-XXXI Tahun 2023

Tidak hanya itu  pada kegiatan rapat Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Theresia Masyono Mungaris membeberkan dasar hukum, asas dan prinsip dasar Gakkumdu, Gakkumdu berkedudukan, personil Gakkumdu, potensi pelanggaran masa kampamye,  potensi pelanggara pada tahap masa tenang, potensi pelanggaran pungut hitung, jenis dugaan pelanggaran, sumber pelanggaran pemilu, batas waktu temuan dan laporan,  syarat formil dan materi,  waktu penangganan pelanggaran,dan pembahasan di  Sentra Gakkumdu.

Baca juga  Pemkab Landak Resmi Deklarasikan Cakupan Jaminan Kesehatan Semesta

Penulis: One

Editor: HI74

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Grasstrack Championship Danyon Armed Cup 2022

Pemda Landak

Dinas Kominfo Landak Gelar Rapat Evaluasi dan Rencana Tahun 2024

Pemda Landak

Asisten 1 Setda Landak Membuka Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di SMA 1 Jelimpo

Pemda Landak

Lomba Mewarnai TN Tahun 2018 Meriah

Pemda Landak

Bupati Karolin Berharap Pemda Tidak Dipersulit Dapatkan Dana Insentif Daerah

Pemda Landak

DAD Harus Meningkatkan SDM Suku Dayak

Pemda Landak

Wabup: Ajak ASN Landak Ikuti Aturan Gratifikasi Yang Berlaku

Pemda Landak

Menjahit Untuk Gali Potensi Istri Prajurit, Ini Penjelasan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XII/Tanjungpura
error: Content is protected !!