NGABANG, KALBAR – Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Landak Theresia Masyono Mungaris mengatakan selama pelaksanaan Pemilu Legeslatif dan Presiden Tahun 2019, Bawaslu Landak hanya menerima 2 temuan dan 5 laporan.
“Baik temuan maupun laporan tersebut penyelesaian laporan ini, Bawaslu Landak selesaikan dengan sidang administrasi acara cepat. Yang ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Landak. 1 temuan itu adalah dugaan pelanggaran pidana pemilu, ” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Landak, saat menyampaikan rapat Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Landak, Selasa (24/09/19), di aula pertemuan D’Raos Km 2 Ngabang.
Tidak hanya itu pada kegiatan rapat Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Theresia Masyono Mungaris membeberkan dasar hukum, asas dan prinsip dasar Gakkumdu, Gakkumdu berkedudukan, personil Gakkumdu, potensi pelanggaran masa kampamye, potensi pelanggara pada tahap masa tenang, potensi pelanggaran pungut hitung, jenis dugaan pelanggaran, sumber pelanggaran pemilu, batas waktu temuan dan laporan, syarat formil dan materi, waktu penangganan pelanggaran,dan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
Penulis: One
Editor: HI74














