MENYUKE, KALBAR – Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu melalui Bhabinkamtibmas Bripka Yoyok Dwi Arianto, melaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla tersebut dengan mendatangi warga masyarakat dengan memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla di Desa Angkaras Kecamatan Menyuke, Senin (27/09/2019).
Bhabinkamtibmas mensosialisasikan dan menghimbau sangsi bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 : pelaku pembakaran lahan diancam minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun penjaradan denda minimal 3 Miliar maksimal 10 miliar.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Terdekat atau langsung kepada Bhabinkamtibmas.
Penulis: Ewaldus Leo













