JELIMPO, KALBAR – Kepala Dusun Jelimpo Marius temui Bhabinkamtibmas Bripka Syamsuwir sampaikan pengumuman yang berlaku didusunnya. Sabtu (28/09/2019).
Pertemuan Marius dengan Bhabinkamtibmas guna menyampaikan informasi bahwa dirinya bersama perangkat adat dan tokoh masyarakat telah melaksanakan beberapa kesepakatan guna mengatur tatanan kehidupan sosial di dusun Jelimpo, termasuk pengumunan yang mulai disebarluaskan saat ini.
Ada beberapa pengumuman yang sudah diedarkan di warga dusun Jelimpo saat ini, diantaranya ” Larangan nyetrum ikan di sungai, Larangan meracun (tuba) ikan disungai, Kewajiban mengkandang atau menambat hewan ternak seperti kambing, sapi dan babi dan Larangan mengambil hak milik orang lain seperti karet/bakwan, buah – buahan dan binatang,” terang Marius.
“Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi adat sesuai letak kesalahannya, ” tambah Marius.
Bhabinkamtibmas menyambut langkah – langkah tersebut guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami apresiasi langkah yang dilakukan Kadus Jelimpo, semoga bisa diteladani dusun lainnya agar tercipta kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, ” ujar Syamsuwir.
Penulis : BF









