MANDOR, KALBAR – BRIPTU Riko batubara salah seorang personil Satgas Pendampingan Karhutla Desa Mandor menjelaskan isi banner yang digunakan untuk menyampaikan himbauan pada Reza warga Desa Mandor, minggu siang (29/9)
“Saya menjelaskan isi banner dan mengajak Reza untuk mencegah terjadinya karhutla khususnya dilingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Riko menambahkan bahwa dalam banner himbauan yang dibawanya tersebut terdapat dasar hukum pidana serta ancaman hukuman bagi pelaku karhutla.
“Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliyar, untuk itu saya mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan karhutla, mari kita jaga kelestarian alam ini,” imbaunya.
Penulis : HA







