Home / Polri

Minggu, 29 September 2019 - 19:22 WIB

BRIPTU. Riko Jelaskan Isi Banner Pada Warga

MANDOR, KALBAR – BRIPTU Riko batubara salah seorang personil Satgas Pendampingan Karhutla Desa Mandor menjelaskan isi banner yang digunakan untuk menyampaikan himbauan pada Reza warga Desa Mandor, minggu siang (29/9)

“Saya menjelaskan isi banner dan mengajak Reza untuk mencegah terjadinya karhutla khususnya dilingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.

Baca juga  Kapolsek Mandor Hadiri Pemilihan Bhabinkamtibmas Teladan Polres Landak

Riko menambahkan bahwa dalam banner himbauan yang dibawanya tersebut terdapat dasar hukum pidana serta ancaman hukuman bagi pelaku karhutla.

“Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliyar, untuk itu saya mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan karhutla, mari kita jaga kelestarian alam ini,” imbaunya.

Baca juga  Jumat Berkah: Polres Landak Tebar Kepedulian di Masjid Babun Ni’mah Ngabang

Penulis : HA

 

Share :

Baca Juga

Polri

Ratusan Warga Shalat Istisqa, Mohon Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

Polri

Bripka Heriyanto Ajak Warganya Cegah Pungli

Polri

Kunjungan Dadakan Waka Polres Landak Ingatkan Anggotanya Untuk Jaga Netralitas Pada Pemilu 2019

Polri

Cegah Radikalisme, Polsek Meranti Bangun Komunikasi Dengan Masyarakat

Polri

Polsek Air Besar Lakukan Pendampingan dalam Pengenalan CA Gunung Nyiut Penrissen dan Tumbuhan Satwa di Lindungi

Polri

Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Sebangki dan Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Warganya

Polri

Tabrakan Truk Vs Motor di Desa Salatiga

Polri

Polres Landak Bersama Forkopimda Tanam 1.400 Pohon
error: Content is protected !!