Home / Polri

Minggu, 29 September 2019 - 19:22 WIB

BRIPTU. Riko Jelaskan Isi Banner Pada Warga

MANDOR, KALBAR – BRIPTU Riko batubara salah seorang personil Satgas Pendampingan Karhutla Desa Mandor menjelaskan isi banner yang digunakan untuk menyampaikan himbauan pada Reza warga Desa Mandor, minggu siang (29/9)

“Saya menjelaskan isi banner dan mengajak Reza untuk mencegah terjadinya karhutla khususnya dilingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Harapkan Kerja Sama Dan Dukungan Penuh Masyarakat Desa Binaanya

Riko menambahkan bahwa dalam banner himbauan yang dibawanya tersebut terdapat dasar hukum pidana serta ancaman hukuman bagi pelaku karhutla.

“Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliyar, untuk itu saya mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan karhutla, mari kita jaga kelestarian alam ini,” imbaunya.

Baca juga  Suasana Santai di Meja Biliar Jadi Momen Polisi Sampaikan Pesan Keamanan kepada Warga

Penulis : HA

 

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Sengah Temila Cek Sarpras Pemadam Kebakaran di PT. ANI Pahauman

Polri

Apel Bersama Gelar Pasukan di Polsek Mandor

Polri

Polisi Temui Warga Saat Patroli, Ingatkan Judi Online Merusak Ekonomi dan Masa Depan

Polri

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Terkait Premanisme

Polri

Polres Landak Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Juli–Agustus 2025

Polri

Gencar Lakukan Sosialisasi Himbauan Karhutla Menggunakan Maklumat Kapolda Kalbar

Polri

Polsek Mempawah Hulu Sterilisasi Paroki Santo Yusuf Karangan

Polri

Polsek Kuala Behe  Sosialisasi  Karhutla Kepada Warga
error: Content is protected !!