Home / Polri

Rabu, 2 Oktober 2019 - 15:28 WIB

BRIPTU Riko : Jika Membakar Ini Sanksinya

MANDOR, KALBAR – Memasuki musim penghujan personil Polsek Mandor tetap gencar melaksanakan imbaun pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Rabu siang (2/10) BRIPTU Riko Batubara menyampaikan himbuan kepada Deden warga Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak di Depan rumahnya.

“Saya menjelaskan sanksi hukum apabila melakukan karhutla, dimana maksimal hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Miliyar,” ujarnya.

Baca juga  Ka SPKT Polsek Mandor Cek Tahanan

Karhutla menjadi antensi pemerintah dalam mencegah bencana asap yang dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat luas.

Deden sebagai warga menyambut baik apa yang dilakukan oleh personil Polsek Mandor dimana memberikan pemahaman dampak serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla.

“Saya awalnya belum memahami dan ternyata dampak asap sangat tidak baik bagi kita serta sanksi hukum sangat berat bagi pelaku karhutla, apalagi sampai membakar kebun milik warga pasti harus mengganti kerugian yang sangat besar,” terangnya pada petugas.

Baca juga  Kapolsek Sengah Temila Koordinasi Pelaksanaan Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Ps. Kanit Sabhara Polsek Meranti Himbau Warga Waspada Dengan Curah Hujan Tingg

Polri

Polres Landak Dukung Program Polri Peduli Penghijauan

Polri

Polisi Berikan Pengamanan UNBK di SMAN 1 Menjalin

Polri

Bhabinkamtibmas Ajak Warganya Cegah Karhutla

Polri

Kapolsek, Danramil Dan Camat Kuala Behe Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Tiga Pilar

Polri

Polsek Ngabang Melakukan Penggalangan Menjelang Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019

Polri

Pemilihan 3 Kepala Dusun Desa Sepahat Berjalan Aman dan Lancar

Polri

Kapolsek Klarifikasi Terkait Berita Atau Isu Hoax Adanya Pelaku Teroris Di Menjalin
error: Content is protected !!