Home / Polri

Rabu, 2 Oktober 2019 - 15:28 WIB

BRIPTU Riko : Jika Membakar Ini Sanksinya

MANDOR, KALBAR – Memasuki musim penghujan personil Polsek Mandor tetap gencar melaksanakan imbaun pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Rabu siang (2/10) BRIPTU Riko Batubara menyampaikan himbuan kepada Deden warga Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak di Depan rumahnya.

“Saya menjelaskan sanksi hukum apabila melakukan karhutla, dimana maksimal hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Miliyar,” ujarnya.

Baca juga  Ciptakan Rasa Aman, SPKT Pimpin Patroli Malam Hari

Karhutla menjadi antensi pemerintah dalam mencegah bencana asap yang dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat luas.

Deden sebagai warga menyambut baik apa yang dilakukan oleh personil Polsek Mandor dimana memberikan pemahaman dampak serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla.

“Saya awalnya belum memahami dan ternyata dampak asap sangat tidak baik bagi kita serta sanksi hukum sangat berat bagi pelaku karhutla, apalagi sampai membakar kebun milik warga pasti harus mengganti kerugian yang sangat besar,” terangnya pada petugas.

Baca juga  Kapolsek Menjalin dan PHBI Bersatu Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Bripka Uber, Menyebar Maklumat Kapolri Agar Cegah Covid-19, Santi

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki Cek Lahan Jagung Warga di Dusun Kubu Kereng

Polri

Kanit Provos Tetap Semangat Ajak Warganya Cegah Radikalisme

Polri

Sadis, Ibu Kandung Bunuh Anaknya Sendiri

Polri

Polsek Menyuke Jaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakan Dengan Melaksanakan Patroli Malam

Polri

HINGGA AGUSTUS 2019, DATA LAKALANTAS 22 ORANG MENINGGAL DUNIA

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Kumpang Tengah Laksanakan DDS ke Rumah Warga

Polri

Bhabinkamtibmas Ajak Tokoh Masyarakat Menjaga Situasi Kamtibmas  Menjelang Natal dan Tahun Baru
error: Content is protected !!