Home / Polri

Rabu, 2 Oktober 2019 - 15:28 WIB

BRIPTU Riko : Jika Membakar Ini Sanksinya

MANDOR, KALBAR – Memasuki musim penghujan personil Polsek Mandor tetap gencar melaksanakan imbaun pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Rabu siang (2/10) BRIPTU Riko Batubara menyampaikan himbuan kepada Deden warga Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak di Depan rumahnya.

“Saya menjelaskan sanksi hukum apabila melakukan karhutla, dimana maksimal hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Miliyar,” ujarnya.

Baca juga  Polsek Meranti Salurkan Bantuan

Karhutla menjadi antensi pemerintah dalam mencegah bencana asap yang dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat luas.

Deden sebagai warga menyambut baik apa yang dilakukan oleh personil Polsek Mandor dimana memberikan pemahaman dampak serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla.

“Saya awalnya belum memahami dan ternyata dampak asap sangat tidak baik bagi kita serta sanksi hukum sangat berat bagi pelaku karhutla, apalagi sampai membakar kebun milik warga pasti harus mengganti kerugian yang sangat besar,” terangnya pada petugas.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sepangah Bagikan Maklumat Kapolda

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Personil Polsek Mempawah Hulu Kawal kegiatan Vaksinasi Covid-19 Dosis ke 1 di Tiang Tanjung

Polri

Apel Pergeseran BKO Polda Kalbar Dan Pengecekan Personil Polsek Menyuke

Polri

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Polri

Anak SD Pulang Sekolah, Anggota Polsek Sebangki Lakukan Pengaturan Lalulintas

Polri

Polisi Sebar Maklumat Kapolri Tentang Cegah Covid19 Di Kecamatan Air Besar 

Polri

Kapolsek Beri Motivasi Pelajar SMA Ikuti Seleksi Rekrutmen Polri

Polri

Cegah Penularan Virus Corona Sabhara  Polsek Ngabang Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Polri

Patroli Polsek Mandor Terus Sampaikan Himbauan, Larangan Sangsi Hukum Karhutla
error: Content is protected !!