NGABANG, KALBAR – Anggota jaga Polsek Ngabang memberikan pelayanan pembuatan laporan kehilangan barang (kartu keluarga) kepada warga jalur dua Kecamatan Ngabang, Rabu,(02/10/2019).
Untuk mengurus kembali kartu keluarga yang baru (karena hilang) harus dilengkapi dengan persyaratan salah satunya adalah laporan kehilangan barang (kartu keluarga) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Warga jalur dua Ngabang bernama Hardiati membuat laporan kehilangan barang (kartu keluarga) untuk kepentingan mengurus kembali kartu keluarga yang telah hilang atau tercecer.
Setelah selesai membuat laporan Hardiati mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh pihak Polsek Ngabang kepada kami karena dalam waktu singkat laporan yang kami butuhkan sudah selesai, ” ucap Hardiati.
Bripka Hamdani piket regu dua Polsek Ngabang mengungkapkan bahwa dalam pembuatan laporan kehilangan barang yang diperlukan oleh masyarakat tidak perlu waktu yang lama sepanjang persyaratan yang diperlukan seperti kehilangan kartu keluarga maka pelapor harus membawa foto copi atau nomor kartu keluarganya, ” ungkap Dani.
Penulis: BS









