MERANTI, KALBAR – Polsek Meranti memfasilitasi Problem Solving/Penyelesaian Masalah tentang Batas Tanah hutan Titiawat di dusun Selange desa Selange antara Pihak I Nederlan dengan Pihak II Sia secara adat dayak, bertempat di Aula BKPM Polsek Meranti, Kamis (3/10)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Meranti Bripka Joko Priyanto, Bhabinkamtibmas desa Selange Brigpol Sutrisno, Timanggong desa Selange Jungku, Pasirah desa Selange Sukses Minto, Pangaraga dusun Selange Suharto, Pihak I Nederlan beserta 12 orang ahli waris, Pihak II Sia beserta 10 ahli waris, Kadus Selange 1 Anyan, Kadus Selange 2 Supio, jumlah keseluruhan yang hadir 31 orang.
Masyarakat Kecamatan Meranti meminjam tempat untuk menyelesaikan permasalahan secara adat sehingga Polsek Meranti memfasilitasi dan mendampingi pertemuan tersebut di Aula BKPM Polsek Meranti.
Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut menjelaskan hal ini sangat baik guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan sewaktu penyelesaian masalah.
“Diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan bijak dan baik, ” pungkasnya.
Dalam penyelesaian tersebut tercapai suatu kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan tuntutan adat istiadat yang berlaku, serta bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi.
Kapolsek Meranti IPDA Yulianus Van Chanel TK, S.I.P yang diwakili oleh Kanit Reskrim Joko Priyanto dalam kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pihak yang bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Jadi ketika kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan atau secara adat maka tugas kami sebagai anggota Kepolisian untuk melakukan mediasi agar permasalahan masyarakat tidak berlarut larut, dan diharapkan agar kejadian tersebut jangan terulang kembali, ambil hikmahnya untuk lebih mempererat tali persaudaraan, ” ungkapnya
Penulis : Warant Chrisstopernt











