Home / Polri

Minggu, 6 Oktober 2019 - 15:58 WIB

Khabinkamtibmas Memberikan Himbauan Karhutl

MENYUKE, KALBAR – Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Heni Wintoko, memberikan Himbuan kepada warga Desa khususnya warga binaannya di Desa Darit Kecamatan Menyuke, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Minggu (06/10/2019).

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah Ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”, ujar Heni Wintoko.

Baca juga  Bentuk Pelayanan Bhabinkamtibmas Di Desa Binaannya

Bhabinkamtibmas juga menjelaskan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara”.

Baca juga  Peluncuran Buku : JALAN PRESISI KAPOLRi JENDERAL LISTYO SIGIT

“Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menyuke agar bisa menghubungi Bhabinkantibmas atau langsul ke Polsek Menyuke dan akan segera di tidak lanjuti, ”  tutup Bripka Heni Wintoko.

Penulis : Leo

Share :

Baca Juga

Polri

Kunci Kesuksesan Dalam Tugas, Ini Menurut Kapolsek Mandor

Polri

Brigpol Sutrisno Berikan Himbauan Kepada Warga Desa Ampadi

Polri

Kapolda Kalbar Kunjungi Polres Landak Sekaligus Arahan

Polri

Anggota Polsek Sengah Temila Pam Panan Padi Perdana

Polri

Polsek Mempawah Hulu, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pembacokan Di Dusun Julak Desa Bilayuk

Polri

Panit Lantas Polsek Ngabang Lakukan Pengawalan

Polri

Jalin Silaturahmi Dengan Warga Kanit Bripka Heni Wintoko Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Rapat Pembentukan Panitia di Kecamatan Banyuke Hulu
error: Content is protected !!