MENYUKE, KALBAR – Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Heni Wintoko, memberikan Himbuan kepada warga Desa khususnya warga binaannya di Desa Darit Kecamatan Menyuke, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Minggu (06/10/2019).
“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah Ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”, ujar Heni Wintoko.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara”.
“Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menyuke agar bisa menghubungi Bhabinkantibmas atau langsul ke Polsek Menyuke dan akan segera di tidak lanjuti, ” tutup Bripka Heni Wintoko.
Penulis : Leo










