NGABANG, KALBAR – Polres Landak telah berhasil mengungkap 29 kasus selama 2 bulan terakhir. Dimana dalam press release Polres Landak, Rabu (16/10/19), langsung dipimpin Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro, S.IK, didampinggi Kasat Reskrim IPTU. Idris Bakara dan perwira lainnya.
Dalam pemaparan singkatnya Kapolres menyatakan pengungkapan kasus tersebut terbagi beberapa operasi, pertama operasi panah kapus yang berlangsung dari tanggal 17 sampai dengan 29 September 2019 dengan target operasi sebanyak 17 kasus dan berhasil mengungkap 20 kasus.

“Ini terdiri dari 16 kasus pencurian dengan pemeberetan, 3 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 1 kasus pencurian biasa,” kata Ade sapaan kapolres.
Menurutnya, dengan jumlah pelaku sebanyak 12 tersangka yang berinisial OV, H, I, B, RFM, R, G, S,M, DR dan J.
“Diantaranya adalah 8 pelaku resedivis dengan inisial H, BW, L, B, RFM, R, S, dan J,” jelas Ade.

Adapun Barang Bukti (BB) lanjut Ade, beruapa 4 buah HP, 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit tablet, 2 unit laptop, 1 buah note book, 1 buah kipas angin, 1 buah mesin air, 2 buah.ban mobil. Dan 1 helai sweeter warna hitam.
“Mereka ini para pelaku akan dikenakan pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6-7 tahun,” tegas Ade.
Selanjutnya, kata Ade Operasi Jaran Kapuas yang berlansgung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Oktober 2019 dengan sasaran pencurian sepeda motor terget 6 kasus dan berhasil mengungkap 7 kasus Curanmor.

“Jumlah tsk yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 4 tsk dengan inisial R, J, MHY, dan S. Tiga diantaranya seorang resedivis dengan inisial R, MHY, dan S,” beber Ade lagi seraya mengatakan Polisi berhasil mengamankan BB sebanyak 12 sepeda motor.
“Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman penjara 7 tahun,” tambahnya.
Selain itu juga, Ade menjelaskan Operasi Kontijensi Karhutla, Polres Landak mengungkap 3 kasus Karhutla. Dimana Polisi berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan yang mengakibatkan luka bakar dengan tersangka inisial N.

“Perkara ini sudah P 21 serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngabang (Tahap II),” beber Ade.
Lainnya, telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan yang mengakibatkan terbakarnya kebun karet dan kelapa sawit masyarakat dengan inisial tersangka H dan perkaranya sudah Tahap I dan tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa.
Polisi juga telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dengan tersangka S dan terhadap tersangka tidak dilakukan Penahanan.
“Para pelaku ini kita kenakan pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengellolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelas Ade lagi.
Tidak hanya disitu, Ade juga menjelaskan selain kasusu yang diperoleh dari 2 operasi tersebut Sat Reskrim Polres Lndak juga menanggani kasus pengeniayaan awbagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan tsk inisial CIR dan kasus perbuatan cabul pada anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dlam Pasal 67E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tsk berinisial IS.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Landak untuk bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dalam arti bisa melindungi, menjaga dan mengamankan barang barang berharga milik pribadi dan keluarganya,” pinta Ade.
Penulis: HI74











