MANDOR – Satgas Pendampingan Kebakaran hutan dan lahan Polsek Mandor BRIPKA Hilarius dan BRIPKA Herman melakukan sambang ke Kantor Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Jum’at siang (25/10/2019).
Sambang ini dilakukan oleh satgas untuk memberikan sosialisasi dan imbauan tentang pencegahan Karhutla pada aparatur desa yang ada.
“Kami mengajak perangkat desa yang ada untuk membantu kami mengimbau warganya guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucap BRIPKA Hilarius.
Dalam kesempatan tersebut Hilarius menyampaikan dasar hukum dalam hal penanganan pelaku kebakaran hutan dan lahan.
“Pelaku karhutla diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar, dimana sudah diatur dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup) Pasal 108 serta Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 50,” ujarnya.
Ditemui ditempat diruang kerjanya Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya ini merupakan upaya pencegahan karhutla.
“Yang kami upayakan adalah pencegahan bukan penindakan dan saya harapkan apa yang dilakukan oleh satgas dapat meminimalisir terjadinya karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Mandor,” terangnya.
Penulis : Aleksander







