MENYUKE, KALBAR – Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan oleh Polsek Menyuke Polres Landak,dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada masyarakat di Desa Darit Kecamatan Menyuke. Kamis (31/10/2019).
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Darit Bripka Heni Wintoko, dalam giat memberikan pesan kamtibmas kepada anggota masyarakat yang merupakan Desa binaannya.Untuk tidak menerima maupun memberi pungutan liar kepada siapa pun.
“Perbuatan itu tidak di benarkan, praktek Pungli yang menjadi musuh bersama kita. Karena semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Bripka Heni Wintoko.
Dalam himbauan dan kampanyenya tersebut, Bripka Heni Wintoko juga melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa dan perangkat Desa serta masyarakat agar bersama-sama lawan dan laporkan jika mengetahui adanya Pungli.
”Tindakan Pungli yang di maksud tersebut adalah bagi pemberi mau pun penerima sama-sama melanggar hukum. “ jelasnya.
Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu menuturkan, kegiatan sosialisasi, kampannye dan himbauan stop pungli tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersih dan terbatas dari pungutan liar, selain itu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparasi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Penulis : Ewaldus Leo














