MENYUKE – Kapolsek Menyuke Polres Landak Akp Sujiyanto melalui anggotanya, memberikan himbuan kepada warga masyarakat Kecamatan Banyuke Hulu tentang larangan karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari karhutla, Senin (06/01/2020).
“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”, ujar Kapolsek Menyuke.
Selain itu Kapolsek juga menjelaskan sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP berbunyi ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara”.
Kapolsek Menyuke mengharapkan apabila ada masyarakat menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Menyuke maupun Banyuke Hulu agar bisa menghubungi Polsek Menyuke dan akan segera di tidak lanjuti.
Penulis : Ewaldus Leo









