Home / Polri

Selasa, 7 Januari 2020 - 08:29 WIB

Anggota Polsek Menyuke Giat Laksanakan Himbauan Karhutla

MENYUKE – Kapolsek Menyuke Polres Landak Akp Sujiyanto melalui anggotanya, memberikan himbuan kepada warga masyarakat Kecamatan Banyuke Hulu tentang larangan karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari karhutla, Senin (06/01/2020).

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”, ujar Kapolsek Menyuke.

Baca juga  Polsek Kuala Behe Bersama Babinsa Air Besar Cari Bibit Untuk Paskibra di SMUN 1 dan SMUN 2

Selain itu Kapolsek juga menjelaskan sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP berbunyi ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara”.

Baca juga  Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Puskesmas Karangan Berjalan Ama

Kapolsek Menyuke mengharapkan apabila ada masyarakat menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Menyuke maupun Banyuke Hulu agar bisa menghubungi Polsek Menyuke dan akan segera di tidak lanjuti.

Penulis : Ewaldus Leo

Share :

Baca Juga

Polri

Pengamanan Sholat Jum,at Dipimpin Langsung Oleh Ps. KSPKT Regu II Bripka Yordanus

Polri

Kasus Penganiyaan TKP Dusun Pangkalant Desa Sekilap Selesai di Kantor Kepolisian Sektor Mandor

Polri

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Himbau Patuhi Protokol Kesehatan

Polri

Patroli Siang Polsubsektor Jelimpo Menyambangi Perangkat Di Desa Dan Masyarakat

Polri

Iptu Iwan Gunawan,SH Sambangi Anak Anak di Desa Nyayum

Polri

Bentuk Pelayanan Bhabinkamtibmas Di Desa Binaannya

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya,Inilah Yang Di Sampaikannya

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Giat Robo – Robo
error: Content is protected !!