Home / Polri

Selasa, 7 Januari 2020 - 08:29 WIB

Anggota Polsek Menyuke Giat Laksanakan Himbauan Karhutla

MENYUKE – Kapolsek Menyuke Polres Landak Akp Sujiyanto melalui anggotanya, memberikan himbuan kepada warga masyarakat Kecamatan Banyuke Hulu tentang larangan karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari karhutla, Senin (06/01/2020).

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”, ujar Kapolsek Menyuke.

Baca juga  Kapolsek Meranti Mengikuti Apel Gelar Operasi Lilin

Selain itu Kapolsek juga menjelaskan sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP berbunyi ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara”.

Baca juga  Polsek Ngabang Pam Lalin Pendaftaran Calon Kades Jelimpo

Kapolsek Menyuke mengharapkan apabila ada masyarakat menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Menyuke maupun Banyuke Hulu agar bisa menghubungi Polsek Menyuke dan akan segera di tidak lanjuti.

Penulis : Ewaldus Leo

Share :

Baca Juga

Polri

Jelang Libur Panjang, Polres Landak Laksanakan Giat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Polri

Jelang Perayaan Natal, Lampu Hias Warnai Mako Polsek Menjalin

Polri

Cegah Covid 19, Kapolsek Mandor Gandeng Muspika Gelar Apel Konsulidasi

Polri

Insiden Bardanadi, Muspika Ngabang Lakukan Pertemuan

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri MAD LPJ UPK Tahun Anggaran 2019

Polri

Kabut Asap Melanda Mandor Personil Polsek Mandor Ploting Point Menggunakan Masker

Polri

Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin, Saat Hadiri Rapat Musyawarah Desa Raba

Polri

AKBP Bowo: Dibutuhkan Sinergi Aparat Dan Masyarakat Menjelang Perayaan Natal
error: Content is protected !!