NGABANG – Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Brigpol Bayu Friatna imbau agar warga tidak melakukan pencurian tegangan listrik. Kamis (5/12/2019).
Hal ini disampaikannya merujuk pada saat memberikan sambutan, kala hadir dalam Sosialisasi Listrik Desa di Desa Nyiin Kecamatan Jelimpo. Rabu (4/12/2019) kemarin. Saat Sosialisasi Listrik Desa yang di gelar PLN (4/12) lalu, Bhabinkamtibmas menghimbau warga Desa Nyiin yang apabila sudah memasang agar tidak melakukan pencurian tegangan atau arus listrik.
“Diimbau bagi masyarakat, jikalau nanti telah memasang listrik agar tidak melakukan aksi pencurian tegangan, selain beresiko terhadap keselamatan juga dapat dikenakan denda dan sanksi hukum, ” imbau Brigpol Bayu Friatna.
Sebagaimana diketahui, pada (4/12) lalu. Tim dari PLN telah melakukan Sosialisasi Listrik Desa di gedung serbaguna Desa Nyiin dan diikuti puluhan warga.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya Tim Sosialisasi Listrik Desa PT. PLN yang dipimpin oleh Agus Haryadi, Kepala Desa Nyiin Ungis S. Pd. K, Panit Binmas Polsek Ngabang Aipda Suriansyah, Bhabinkamtibmas Brigpol Bayu Friatna serta Sekretaris Desa Ambrosius Asung.
Usai dibuka, saat sambutan Kades Nyiin Ungis S. Pd. K langsung menyampaikan bahwa masyarakat desa Nyiin sangat mendambakan ada listrik dirumah – rumah warganya.
“Sudah 74 tahun Indonesia Merdeka, namun hingga saat ini Desa Nyiin belum menikmati listrik PLN padahal jarak desa kami dengan pusat kota hanya 20 km saja. Semoga program percepatan Landak Terang Tahun 2020 yang dicanangkan Bupati Landak melalui program Listrik Desa ini cepat direalisasikan sehingga kami turut merasakan arti Merdeka dari Gelap Gulita ” ujarnya.
Antusias masyarakat akan kehadiran listrik di desa cukup tinggi, sehingga banyak hal yang dipertanyakan masyarakat kepada tim mengenai Program Listrik Desa ini.
Berbagai pertanyaan dilontarkan warga kepada Tim Sosialisasi, mulai dari persyaratan pemasangan listrik, ketentuan pemasangan listrik yang disubsidi, mekanisme pemasangan KWH dan Instalasi dalam rumah, besaran biaya pemasangan bahkan gerai atau vendor resmi yang terdaftar di PLN.
Ketua Tim Sosialisasi Listrik Desa menjelaskan tarif pemasangan listrik menyesuaikan skema yang telah diatur dan tidak akan berubah tanpa seijin atau Keputusan Pemerintah.
“Tarif 450 Volt sebesar Rp. 444.000,-, 900 Volt sebesar Rp. 866.000,-, 1300 Volt sebesar Rp. 1.241.000,- dan sterusnya sesuai selebaran yang telah dibagikan, ” ujar Agus Haryadi.
“Namun ini belum termasuk SLO ( Sertifikat Laik Operasi ) dan pemasangan instalasi dalam rumah, karena yang menentukan biaya SLO itu hak dari Gerai atau Vendor Resmi yang telah diterdaftar sedangkan masalah instalasi itu tergantung instalernya. Dan itu juga sudah ada ketentuannya, tidak sembarangan, ” tambahnya.
Sosialisasi pun berlangsung cukup lama, hingga 3 jam lamanya. Dipenghujung acara sosialisasi pun akhirnya ditutup dengan doa bersama dengan harapan program Listrik Desa berjalan dengan baik sesuai harapan bersama.
Penulis : Bayu









