SERIMBU – Kepolisian Sektor Air Besar mwndampingi Pemerintahan Desa Semuntik dalam rangka penertiban Hewan ternak bertempat di Kantor Desa Semuntik yang Beralamatkan Di Desa Semuntik Kec. Air Besar Kabupaten Landak.(05/12)
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimcam Air Besar,Perangkat Desa Semuntik, Tokoh Adat Semuntik dan Warga Semuntik.
Kades Semuntik Guslin memberikan penekanan kepada perangkat berkata agar Perangkat Desa memberikan Contoh dan Bertanggung Jawab atas kesepatan kita bersama yaitu untuk memertibkan hewan ternak ( babi ).
“Supaya Masyarakat yang telah menaati aturan/kesepakatan bersama mengenai hewan ternak tersebut tidak kecewa dan Supaya memberikan Efek jerak terhadap oknum masyarakat yang tidak menaati peraturan / kesepakatan bersama.”ujar Guslin.
Ketua BPD Desa Semuntik Komelius agar dalam Eksekusi nanti nya janganlah terburu – terburu apabila nanti kita ketemu hewan ternak janganlah langsung main Tembak melainkan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemiliknya apabila tidak ada yang mengakuinya barulah kita eksekusi ( tembak ).
Camat Air Besar F Hery Sarkinom S.Sos melalui Sekcam Air Besar Ya Rubbai mengatakan Sesuai dengan komitmen kita bersama Demi membangun Desa Kita yang Sehat dan Bersih kita mulai dengan menertibkan hewan ternak bukan hanya Babi Saja akan tetapi Kambing Sapi serta hewan ternak lainnya.
Penertiban ini juga dengan cara mengandangkan hewan ternak tersebut sesuai dengan kesepakatan kita bersama dan Kami dari Kecamata hanya bisa mengesahkan / menyaksikan penertiban hewan ternak tersebut dan yang mengeksekusi nantinya adalah dari Masyarakat kita Sendiri.”terang Ya Rubbai.
Kapolsek Air Besar IPTU R.Doloksaribu P.S Kanit Binmas AIPDA F. Akbar mendukung Proses pelaksanaan Peraturan Desa mendampingi agar kegiatan nantinya berjalan lancar dan sesuai dengan yang Kita harapkan bersama.
“Kami dari Pihak Kepolisian Sektor Air Besar agar nantinya pada saat mengeksekusi agar para Eksekutor agar berhati dan menjaga keamanan serta keselamatan baik dirinya sendiri maupun orang lain dalam menggunakan senjata nantinya dan Aturan penertiban hewan ternak ini bukan hanya berlaku di Desa Semuntik saja melainkan sudah berlaku di Wilayah Kabupaten Landak, “tutur Fitriono Akbar.
Penulis : Andri













