Home / Polri

Sabtu, 7 Desember 2019 - 11:09 WIB

Pemkab Landak Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Se-Kalbar

NGABANG  – Pemerintah Kabupaten Landak berhasil mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk predikat Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se- Kalimantan Barat. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat kepada Bupati Landak melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Landak yang hadir dalam acara rapat Koordinasi Bakohumas dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se- Kalimantan Barat tahun 2019 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (5/12/2019).

 

Bupati Landak dr. karolin Margret Natasa menyampaikan rasa terimakasihnya kepada KIP pusat yang telah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Landak dengan memberikan penghargaan tersebut.

 

“Kami mengucapkan terimakasih untuk KIP pusat yang telah mengapresiasi Pemkab Landak dengan penghargaan ini. Ini tentu menjadi atensi khusus bagi kami di Pemkab Landak untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan yang kita lakukan di Kabupaten Landak,” kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Kamis (5/12/2019).

 

Meski demikian, katanya Pemerintah Kabupaten Landak tidak akan berpuas diri karena penghargaan ini adalah tantangan bagi Pemkab Landak untuk terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

 

Karolin menjelaskan, untuk memperoleh informasi dari lembaga pemerintah telah dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Baca juga  Demi Terciptanya Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Ngabang Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat

 

Karena itu, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

 

“Saya sudah memberikan contoh sederhana kepada OPD dengan memiliki Media Center Bupati Landak untuk penyebaran informasi di media sosial dan media mainstream. Untuk itu, saya mendorong setiap OPD dan lembaga layanan publik yang ada di Kabupaten Landak untuk meningkatkan intensitas komunikasi dan penyebaran informasi kebijakan strategis kepada masyarakat melalui media sosial dan media mainstream. Hal ini selaras dengan  Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo,” tuturnya.

 

Bupati Landak menambahkan, berlakunya Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal, dan mengawal langsung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat termasuk diantaranya generasi milenial.

 

“Melalui berlakunya UU KIP dapat menanamkan kesadaran pada generasi milenial untuk mengakses informasi publik. Pelaksanaan Kerterbukaan informasi publik yang konsisten bisa menumbuhkan budaya peduli terhadap hak untuk tahu (right to know) terhadap informasi publik pada generasi milenial,” tutur Bupati Landak.

Baca juga   Patroli Polsek Menyuke Tegur Remaja yang Berkendara Tanpa Memakai Helm

 

Keterbukaan informasi publik merupakan keharusan, semakin terbuka semakin baik, namun juga memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat jika digunakan secara tidak bijak.

 

Menurut Karolin, informasi publik harus diketahui masyarakat, oleh karenanya masyarakat mempunyai hak untuk tahu yang juga merupakan hak asasi manusia.

 

“Jika digunakan dengan baik akan berdampak positif pula, maupun sebaliknya. Dengan terus melakukan sosialisasi tentang informasi publik dan pentingnya untuk menggunakan hak untuk tahu pada generasi milenial diharapkan mampu terselenggara proses pembangunan yang transparansi dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang yang ada,” kata Karolin.

 

Ada lima tingkatan kualifikasi yang diberikan oleh KIP untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik yang ada pada suatu badan publik yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif, di mana Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dan Tidak Informatif merupakan kualifikasi terend.

 

Penulis: Tim Liputan

 

Share :

Baca Juga

Polri

Sambangi Warganya Di Bengkel, Polisi Tidak Henti Hentinya Mengajak Untuk Selalu Pakai Masker

Polri

Beginilah Imbauan Dari Bhabinkamtibmas Kepada Warganya

Polri

Warga Diimbau  Jaga Kamtibmas Oleh Personil Polsek Mempawah Hulu Saat Pelaksanaan Patroli Malam

Polri

Polisi Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi Gangguan Keamanan di Wilayah Mandor

Polri

Brigadir Riswantoro Sosialisasi Tatanan Kehidupan Baru

Polri

Arie Bowo: Masyarakat Tidak Ikut – Ikutan Menyebarkan Berita Hoax

Polri

Kapolsek Hadiri Musyawarah Desa Ladangan

Polri

Anggota Polsek Mandor Rutin Himbau Warga Sampaikan Kamtibmas
error: Content is protected !!