Home / Pemda Landak

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:40 WIB

Bupati Landak Imbau Masyarakat Wajib Menvaksinasi Hewan Peliharaannya

LANDAK – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menghimbau masyarakat Kabupaten Landak khususnya masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti Anjing, Kucing, Kera atau hewan peliharaan yang bisa menularkan rabies lainnya untuk menvaksinasi anti rabies ke hewan peliharaan. Vaksinasi bukanlah membunuh tetapi melindungi hewan peliharaan dari penularan rabies, ayo bebaskan rabies dengan vaksinasi hewan sehat, manusia selamat.

 

“Penyakit rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit hewan yang sangat berbahaya dan mematikan dapat menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran, jilatan luka oleh hewan pembawa rabies atau hewan penular rabies,” Tukas Karolin saat di temui oleh Media Center Pemkab Landak di Pendopo, Jumat (17/01/2020).

 

Bupati Landak juga mengkatakan bahwa penyakit rabies sudah menyebar di 13 Kabupaten atau Kota yang ada di kalimantan barat hanya kota pontianak yang terbebas dari penyebaran rabies, di Kabupaten Landak penyakit rabies ini sudah menyebar di tiga belas (13) Kecamatan, untuk itu perlu dilakukan tindak pengendalian, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing dari luar Kabupaten Landak ataupun membawa anjing dari Kabupaten Landak ke Kabupaten atau Kota lain.

Baca juga  Bupati Landak : Barang BPNT Harus Diambil Dari Produk Lokal

 

“Jadilah pemilik hewan peliharaan yang bertanggung jawab dengan memberi makan atau minum, mengkandangkan serta menjaga kesehatanya dengan vaksinasi anti rabies pada hewan peliharaan setiap tahunya, setelah hewan peliharaan seperti hewan penular rabies (HPR) di vaksinasi anti rabies oleh petugas kesehatan hewan, kemudian jangan dimandikan, hewan di kandangkan atau di kurung selama 14 hari untuk mencegah kematian pasca vaksinasi,” Terang Karolin.

Baca juga  Sekda Landak Hadiri Ibadah Misa Natal Bersama Paroki Mater Dolorosa Kecamatan Jelimpo

 

Ia juga menyampikan jika tergigit oleh salah satu hewan pembawa rabies (HPR) seperti anjing, kucing, atau kera segeralah cuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama lima belas (15) menit dan setelah itu pergi ke Puskesmas untuk penanganan lebih lanjut.

 

“Walaupun lukanya kecil, tetapi tetap harus diperiksakan ke Puskesmas dan mendapatkan vaksin untuk manusia agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bahkan sampai kepada kematian,” tutup Karolin.

Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Melepas Kontingen POPDA Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

Pemda Landak

Bupati Karolin Resmikan Pabrik Penggilingan Padi Terbesar Di Kalbar

Pemda Landak

Jelang Hari Raya Natal, Kapolsek Cek Stok dan Harga Sembako

Pemda Landak

Sekolah Tatap Muka Belum Diijinkan, Karolin: Paling Efektif Metode Luring

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Pentahbisan Imam Katholik di Gereja St. Fransiskus Asisi Pakumbang

Pemda Landak

Di Kabupaten Landak,  Karolin-Gidot Raih 218.968 Suara

Pemda Landak

Berharap Pelaku Usaha, Ikuti Aturan Pajak 10 Persen

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tutup Kegiatan Karya Bakti TNI TA 2023
error: Content is protected !!