Home / Pemda Landak

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:40 WIB

Bupati Landak Imbau Masyarakat Wajib Menvaksinasi Hewan Peliharaannya

LANDAK – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menghimbau masyarakat Kabupaten Landak khususnya masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti Anjing, Kucing, Kera atau hewan peliharaan yang bisa menularkan rabies lainnya untuk menvaksinasi anti rabies ke hewan peliharaan. Vaksinasi bukanlah membunuh tetapi melindungi hewan peliharaan dari penularan rabies, ayo bebaskan rabies dengan vaksinasi hewan sehat, manusia selamat.

 

“Penyakit rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit hewan yang sangat berbahaya dan mematikan dapat menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran, jilatan luka oleh hewan pembawa rabies atau hewan penular rabies,” Tukas Karolin saat di temui oleh Media Center Pemkab Landak di Pendopo, Jumat (17/01/2020).

 

Bupati Landak juga mengkatakan bahwa penyakit rabies sudah menyebar di 13 Kabupaten atau Kota yang ada di kalimantan barat hanya kota pontianak yang terbebas dari penyebaran rabies, di Kabupaten Landak penyakit rabies ini sudah menyebar di tiga belas (13) Kecamatan, untuk itu perlu dilakukan tindak pengendalian, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing dari luar Kabupaten Landak ataupun membawa anjing dari Kabupaten Landak ke Kabupaten atau Kota lain.

Baca juga  Vaksin COVID-19 Sinovac Aman, Masyarakat Diminta Tidak Takut Divaksinasi

 

“Jadilah pemilik hewan peliharaan yang bertanggung jawab dengan memberi makan atau minum, mengkandangkan serta menjaga kesehatanya dengan vaksinasi anti rabies pada hewan peliharaan setiap tahunya, setelah hewan peliharaan seperti hewan penular rabies (HPR) di vaksinasi anti rabies oleh petugas kesehatan hewan, kemudian jangan dimandikan, hewan di kandangkan atau di kurung selama 14 hari untuk mencegah kematian pasca vaksinasi,” Terang Karolin.

Baca juga  Ciptakan Cinta Indonesia Melalui Gerak Jalan Indah

 

Ia juga menyampikan jika tergigit oleh salah satu hewan pembawa rabies (HPR) seperti anjing, kucing, atau kera segeralah cuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama lima belas (15) menit dan setelah itu pergi ke Puskesmas untuk penanganan lebih lanjut.

 

“Walaupun lukanya kecil, tetapi tetap harus diperiksakan ke Puskesmas dan mendapatkan vaksin untuk manusia agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bahkan sampai kepada kematian,” tutup Karolin.

Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

5 Dari 12 Pasien Positif Asal Kabupaten Landak Sembuh

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak hadiri acara saprahan massal Keraton Ismahayana Landak

Pemda Landak

Selamat!!! Pj. Bupati Landak Terima SK Perpanjangan Penjabat Bupati Landak

Pemda Landak

Rapat Bersama Komisi X DPR RI, Bupati Karolin Perjuangkan Nasib PPPK Dan GTK Honorer

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Lepas Keberangkatan Peserta Pesparani Nasional III PSDC

Pemda Landak

Idul Fitri, Kemenag Landak Himbau Jaga Keamanan Bersama

Pemda Landak

Lakukan Pemulihan Bekas Tambang, Bupati Landak ‘Sulap’ Menjadi Taman Landak

Pemda Landak

Atusias Masayarakat Landak Hantarkan Purna Tugas Bupati Dan Wakil Bupati Landak
error: Content is protected !!