Home / Polri

Minggu, 19 Januari 2020 - 07:22 WIB

Bhabinkamtibmas Imbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan

SEBANGKI – Dalan mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sebangki Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok Raharjo menyampaikan imbauan karhutla Serta larangan dan sanksi hukum bagi pelanggar karhutla,sabtu (18/01).

Imbauan Stop karhutla serta larangan dan sanksi hukum bagi pelanggar karhutla,disampai langsung Bripka Mamok Raharjo kepada warga Dusun Staik Desa Sebangki.

Baca juga  Brigadir Riswantoro Intens Lakukan Sosialisasi Anti Karhutla

Dengan menggunakan Benner Larangan membakar hutan dan Lahan Bripka Mamok menyampaikan himbauan Karhutla serta Sangsi Hukum bagi Pelangar Karhutla,untuk diwilayah Kecamatan Sebangki.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat desa Sebangki tahu dan mengerti tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan bagi lingkungan bukan hanya berdampak pada lingkungan pribadi namun berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Memberikan Himbauan Protokol Kesehatan di Desa Darit

Bhabinkamtibmas Desa Sebangki berharap dengan dilakukan himbauan Karhutla dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Sebangki.

Penulis : Aripin

Share :

Baca Juga

Polri

Pengamanan Ibadah Misa Rabu Abu, 40 Hari Sebelum Hari Paskah Oleh Polsek Menyuke

Polri

Petugas Gabungan Kecamatan Mejalin Gelar Rajia Masker “OPS YUSTISI”

Polri

Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Puskesmas Karangan Berjalan Ama

Polri

Kapolsek Dan Unsur Muspika, Ikuti Germas

Polri

Asik Main Kolok Kolok,  Warga Dicokok Polisi

Polri

Wujud Pelayanan Prima, Polsek Mempawah Hulu Amankan ODGJ

Polri

Polsek Mandor Lakukan Patroli Malam Guna Jaga Kamtibmas

Polri

Cegah Kebakaran Akibat Arus Pendek, Personel Polsek Kuala Behe Cek Instalasi Listrik Mako
error: Content is protected !!