Home / Polri

Minggu, 19 Januari 2020 - 07:22 WIB

Bhabinkamtibmas Imbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan

SEBANGKI – Dalan mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sebangki Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok Raharjo menyampaikan imbauan karhutla Serta larangan dan sanksi hukum bagi pelanggar karhutla,sabtu (18/01).

Imbauan Stop karhutla serta larangan dan sanksi hukum bagi pelanggar karhutla,disampai langsung Bripka Mamok Raharjo kepada warga Dusun Staik Desa Sebangki.

Baca juga  Kapolsek Kuala Behe Lakukan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas

Dengan menggunakan Benner Larangan membakar hutan dan Lahan Bripka Mamok menyampaikan himbauan Karhutla serta Sangsi Hukum bagi Pelangar Karhutla,untuk diwilayah Kecamatan Sebangki.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat desa Sebangki tahu dan mengerti tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan bagi lingkungan bukan hanya berdampak pada lingkungan pribadi namun berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.

Baca juga  Hendri Mendukung Larangan Mudik Demi Mencegah Penyebaran Covid-19

Bhabinkamtibmas Desa Sebangki berharap dengan dilakukan himbauan Karhutla dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Sebangki.

Penulis : Aripin

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Peresmian RTLH

Polri

Ini Tujuan Polsek Ngabang Terjunkan Anggota Lantas Untuk Strong Point Setiap Paginya

Polri

Warga Siap Dukung Polri Amankan Pemilu 2019

Polri

Apel Bersama, Wan TNI Garnizun Pontianak Gelar Donor Darah

Polri

Bupati Landak Monitor Pelaksanaan Pilkades Sungai Laki

Polri

Lebaran, Polres Landak Gelar Open House

Polri

Kapolsek Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anggota Koramil

Polri

Ciptakan Kenyamanan Saat Ibadah, Polisi Lakukan Pengamanan Sholat Jumat
error: Content is protected !!