SEBANGKI – Dalan mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sebangki Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok Raharjo menyampaikan imbauan karhutla Serta larangan dan sanksi hukum bagi pelanggar karhutla,sabtu (18/01).
Imbauan Stop karhutla serta larangan dan sanksi hukum bagi pelanggar karhutla,disampai langsung Bripka Mamok Raharjo kepada warga Dusun Staik Desa Sebangki.
Dengan menggunakan Benner Larangan membakar hutan dan Lahan Bripka Mamok menyampaikan himbauan Karhutla serta Sangsi Hukum bagi Pelangar Karhutla,untuk diwilayah Kecamatan Sebangki.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat desa Sebangki tahu dan mengerti tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan bagi lingkungan bukan hanya berdampak pada lingkungan pribadi namun berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Bhabinkamtibmas Desa Sebangki berharap dengan dilakukan himbauan Karhutla dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Sebangki.
Penulis : Aripin









