MENJALIN – Petugas Gabungan dari Pemerintah Kecamatan, Puskesmas, Koramil dan Polsek Menjalin melakukan Rajia Masker yang dilaksanakan di lokasi Pasar Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Pada Rabu Pagi (30/09/2020).
Puluhan petugas gabungan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ditemukan masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku pada adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid-19 saat ini.
“Bagi masyarakat yang terkena rajia masker karena tidak memakai masker, Kami berikan sanksi sosial yaitu membersihkan lingkungan pasar dengan peralatan sapu yang telah kami siapkan.” Ujar Henry, Camat Menjalin
Kapolsek Menjalin, Iptu Burhan Nuddin yang ikut langsung dilapangan dalam kegiatan rajia tersebut berharap dengan di berikannya sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan kepada masyarakat pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadikan contoh kepada masyarakat yang lainnya untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Kepala Puskesmas Menjalin juga menyampaikan bahwa Sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 dimana untuk sanksi perorangan ada 3 sanksi yang dapat diberikan yaitu teguran lisan, tertulis dan kerja sosial selama 15 menit.” terang Morni.
Selain melakukan Rajia Masker Petugas juga melaksanakan Rajia ke tempat-tempat usaha yang berada di pasar menjalin dengan mengecek penyediaan fasilitas cuci tangan serta tanda jaga jarak.
“Untuk tempat usaha yang sudah kita lakukan pengecekkan sudah sesuai dengan aturan protokol kesehatan dimana setiap toko atau warung yang kami kunjungi terdapat fasilitas cuci tangan beserta sabun anti septic,” ucap Babinsa Desa Menjalin Serka Agus.
Dari rekapan data pelanggar yang terjaring dalam rajia masker operasi yusitisi pada hari rabu tanggal 30 September 2020 dilaporkan ada sekitar 30 orang pelanggar, Petugas gabungan berharap Semoga dengan dilakukan rajia masker ini tidak ada lagi masyarakat yang tisak menggunakan masker pada sat berada di luar rumah.
Penulis : Oktavianto







