MENJALIN – Pelayanan Polri merupakan salah satu dari Tugas Pokok Polri, yang mana SPKT Polsek Menjalin merupakan salah satu dari fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan Tugas Pokok Polri sebagai pelayan masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 bertempat di Ruang SPKT Polsek Menjalin Regu Dua Bripka Rodiansyah dan Bripda Petrus Bayu telah memberikan pelayanan terhadap masyarakat berupa penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat berharga lainnya.
Dengan identitas Pelapor FRANSISKUS UUN, lakis, Katolik, Silung, 02 Februari 1989, Swasta, Alamat Dsn Silung Ds Sepahat kec Menjalin kab Landak, telah melaporkan kehilangan Berupa1(satu) Buah Kartu Atm Bank Mandiri Dengan No.rekening: 146-00-1165816-3 yang dikeluarkan oleh KCP Sui pinyuh
Dihubungi terpisah Anggota Jaga Regu Dua Bripka Rodiansyah menyampaikan. ” Untuk diketehui untuk memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan, SPKT Polsek Menjalin tidak ada memungut biaya (gratis) sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dalam melaporkan setiap ada kejadian, baik yang dialaminya sendiri, maupun yang diketahuinya. Sehingga masyarakat merasa puas mendapat pelayanan dari Polri, khususnya SPKT Polsek Menjalin.
Penulis: RODI











