Home / Polri

Senin, 3 Februari 2020 - 16:36 WIB

Kasus Pemukulan Oknum Aparat Pada 2 Warga Menjalin Berakhir Damai dan Sanksi Adat

MENJALIN – Mediasi musyawarah kekeluargaan terkait pemukulan oleh oknum TNI Yon Armed 16 / Komposit terhadap 2 orang warga Kecamatan Menjalin yaitu Marselus. T berasal dari Desa Tempoak dan Mimin berasal dari Desa Nangka yang sehari-hari bekerja sebagai supir dan kernet truk pengangkut buah kelapa sawit,  Senin (03/02), siang.

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di ruang BKPM Polsek Menjalin di hadiri oleh Kapolsek Menjalin, Pasi I Intel Yon Armed 16 / Komposit, Kepala Desa Tempoak, Perwakilan Ketua DAD, Temanggung Desa Tempoak, Temanggung Desa Nangka, Masing-masing perwakilan Pihak Keluarga Korban dan perwakilan Anggota TNI Yon Armed 16/Komposit.

Dalam kesempatan tersebut masing-masing pihak mencari solusi terbaik dalam pemecahan masalah tersebut yang membuahkan hasil kesepakatan bersama yaitu adanya sanksi hukuman adat dayak “Timbang Belah Nyawa” yang di kenakan oleh pengurus adat kepada pihak Pelaku yaitu Oknum TNI Yon Armed.

Pasi I Intel Yon Armed 16/Komposit, Kapten Arm Andri. P.J menerangkan pihaknya telah meminta maaf dan menyesali serta bersedia menjalankan sanksi hukum adat yang berlaku sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatan yang telah di lalukan oleh oknum TNI tersebut pihak kepada korban.

Baca juga  Polda Papua Terjunkan 380 Personel Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Jayapura

“Kami sangat menjunjung tingggi dan menghargai adat istiadat yang berlaku, keputusan sanksi hukuman adat nantinya akan Kami terima dan dijalani dengan penuh keikhlasan sebagai bentuk penghormatan kepada aturan adat yang berlaku dan itikad baik Kami untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkelanjutan dan mencegah isu atau berita negatif yang menyebar hingga ke medsos, ” ujarnya.

Kades Tempoak, Damianus menanggapi dengan baik upaya yang telah dilakukan oleh pihak TNI Yon Armed untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tuntas baik secara kekeluargaan maupun sanksi hukuman adat yang berlaku.

“Kesepakatan Mediasi ini telah kita bahas sebelumnya pada hari rabu tanggal 29 Januari 2020 pada saat di Polsek Sungai Pinyuh, hanya saja bukan kewenangan Saya untuk memutuskan dan menentukan sanksi hukuman adat, Makanya pada hari ini Saya menyerahkan dan menghadirkan pengurus adat yaitu temanggung Desa Tempoak dan Desa Nangka untuk menyampaikan rincian-rincian hukum adat sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Kades Tempoak.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Sembari Ngopi

Kapolsek Menjalin, IPTU. Teguh Pambudi berharap dengan dilaksanakannya mediasi musyawarah secara adat ini dengan di saksikan oleh pihak keluarga korban dapat saling memaafkan dan saling menerima keputusan yang telah disepakati bersama ini, sehingga tidak ada lagi permasalahan atau tindakan yang melanggar hukum terkait dengan permasalahan ini karena telah dinyatakan selesai.

Usai dari kegiatan mediasi musyawarah adat tersebut di akhiri dengan acara simbolis berjabat tangan tanda saling memaafkan oleh kedua belah pihak di hadapan saksi-saksi dan menandatangi surat kesepakatan bersama kemudian seluruh peserta mediasi melakukan foto bersama sebelum meninggalkan Mapolsek Menjalin.

Penulis : Oktavianto

Share :

Baca Juga

Polri

Personil Polsek Mandor Pantau Desa Kayu Ara

Polri

Kanit Binmas Polsek Sengah Temila Dampingi Puskesmas Pahauman Swab 3 Warga

Polri

Bhabinkamtibmas Minta Warganya Untuk Patuhi Aturan Pemerintah Terkait Covid-19

Polri

Aris Bersama Polsek Mandor Cegah PUNGLI

Polri

Polsek Sebangki Pererat Silaturahmi –  dengan Warga Lewat Patroli Dialogis

Polri

Laksanakan 5M Untuk Memutus Penyebaran  Covid-19

Polri

Anggota Polsek Meranti Melaksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Silahturrahim Meranti

Polri

Unit Lantas Mempawah Hulu Tempel Brosur Larangan Mudik
error: Content is protected !!