NGABANG – Sudah semakin banyak hutan yang menjadi gundul dan menyebabkan bencana. Itu adalah salah satu perbuatan oknum tidak bertanggung jawab yang hendak menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Sering kali hasil dari penebangan hutan atau illegal loging ini dijual kepada pemilik usaha meubel yang tidak sebegitu mempedulikan asal usul dari kayu tersebut.
Senin 3 Febuari 2020 Kspkt Regu 3 Polsek Ngabang Aipda Subplus bersama Bripka Terbit P, melaksanakan kunjungan ke meubel milik Bapak Anyent yang terletak di Tikungan Pal 2 Ngabang Dsn Tungkul Ds Hilir Kantor Kec Ngabang Kab Landak Kal- Bar, Dalam kesempatan ini Aipda Subplus menghimbau agar Sdra Pak Anyet lebih teliti tiap kali membeli kayu dari seseorang dan memperhatikan pula asal-usul dari kayu ini.
“Jadi kayu-kayu ini kan asal dari luar wilayah Ngabang dan kemudian dibawa ke Ngabang dengan menggunakan truk. Jadi demi kebaikan dan kenyamanan serta tidak ada yang dirugikan. Lebih baik tiap kali membeli kayu itu diperhatikan asal-usul serta dimintakan surat-surat terkait jual beli kayu tersebut dan surat membawa kayu tersebut.” Ujar Aipda Subplus
Tak lupa sosok Aipda Subplus juga berpesan agar para pekerja di meubel milik Sdr Anyen agar menggunakan pengaman saat bekerja demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena saat ini bagi siapa saja yang melakukan illegal loging, yang menerima hasil illegal loging serta membawa hasil illegal loging dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penulis : Subplus









