Home / Pemda Landak

Jumat, 21 Februari 2020 - 13:55 WIB

Pemkab Landak Aktifkan Portal di Ruas Jalan Munggu-Ngabang

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan resmi mengoperasikan portal di ruas jalan Munggu-Ngabang, hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kendaraan bermuatan maupun berdimensi yang  melebihi standar pada saat melewati jalur tersebut.

Penandatanganan berita acara serah terima kunci portal sendiri dilakukan pada Kamis(20/02/20) dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak kepada Camat Ngabang, disaksikan oleh Babinkamtibmas Desa Mungguk serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mungguk dan Kepala Dusun Mungguk.

Bersamaan dengan acara ini juga dilakukan sosialisasi mengenai Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Landak kepada para supir dan pemilik angkutan.

Terkait kegiatan tersebut saat dihubungi Jaya Saputra, SH, MM menyampaikan bahwa program Portal Jalan merupakan tindak lanjut kebijakan Bupati Landak, dr. Karolin Margret  Natasa untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan sehingga usia pakai jalan menjadi lebih lama khususnya di ruas jalan kabupaten.

Baca juga  Bupati Landak, Sidak Pabrik Sawit

“Ini merupakan kebijakan dari Bupati Landak yang bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan jalan serta pemasangan portal ini juga demi keselamatan berlalu lintas, yang dalam hal ini untuk melindungi pengguna jalan dari kecelakaan,” ucap Jaya.

Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan dibuat portal jalan tidak bermaksud untuk melarang masyarakat melintasi titik tersebut tetapi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Berat total kendaraan dan muatan maksimal sebesar 8 ton dan tingginya tidak melebihi 3 meter, dengan demikian kita berharap para pemilik kendaraan untuk mematuhinya demi kepentingan kita bersama,” tambahnya.

Kasi Angkutan Darat, Simon Mamuraja, SE menyampaikan bahwa dalam keadaan tertentu bagi kendaraan yang membawa alat berat maka disarankan untuk memberitahukan kepada dinas terkait.

Baca juga  Pelaksanaan SP Online 2020, Pemkab Landak Terima Penghargaan Dari BPS RI

“Nanti jika ada yang akan melintas titik tersebut maka segera menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Landak minimal H-2 (2 hari sebelumnya) untuk mendapatkan izin melewati portal yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama pihak kecamatan sebagai pemegang kunci portal,” jelas Simon.

Ditempat terpisah Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menjelaskan dengan adanya portal tersebut seluruh komponen untuk ikut mendukung program ini. Karena kerjasama dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam mensukseskan setiap program yang dibuat untuk kepentingan bersama.

“Ini sudah kita laksanakan dan harus diikuti seluruh masyarakat Kabupaten Landak. Untuk itu, Kita berharap masyarakat mendukung kebijakan ini untuk kepentingan Kita bersama-sama,” ucap Bupati Landak.

Penulis:  MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Rapat Bersama Komisi X DPR RI, Bupati Karolin Perjuangkan Nasib PPPK Dan GTK Honorer

Pemda Landak

Pemkab Landak Siapkan Layanan Cuci Darah di RSUD Landak

Pemda Landak

Festival Binua Landak 2017 Digelar Bulan Oktober, Bersamaan HUT Pemda Landak Ke-18 Tahun

Pemda Landak

DPMPD Kabupaten Landak Raih Peringkat 3, Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Kalbar

Pemda Landak

PT. IGP Gelar Kesepakatan Bersama Pengurus Adat

Pemda Landak

Pj. Sekda Landak Buka Tumpang Negeri 2017

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Misa Syukur Naik Dango Ke-38

Pemda Landak

Kabupaten Landak Dapat Dua Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
error: Content is protected !!