Home / Pemda Landak

Jumat, 21 Februari 2020 - 13:55 WIB

Pemkab Landak Aktifkan Portal di Ruas Jalan Munggu-Ngabang

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan resmi mengoperasikan portal di ruas jalan Munggu-Ngabang, hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kendaraan bermuatan maupun berdimensi yang  melebihi standar pada saat melewati jalur tersebut.

Penandatanganan berita acara serah terima kunci portal sendiri dilakukan pada Kamis(20/02/20) dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak kepada Camat Ngabang, disaksikan oleh Babinkamtibmas Desa Mungguk serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mungguk dan Kepala Dusun Mungguk.

Bersamaan dengan acara ini juga dilakukan sosialisasi mengenai Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Landak kepada para supir dan pemilik angkutan.

Terkait kegiatan tersebut saat dihubungi Jaya Saputra, SH, MM menyampaikan bahwa program Portal Jalan merupakan tindak lanjut kebijakan Bupati Landak, dr. Karolin Margret  Natasa untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan sehingga usia pakai jalan menjadi lebih lama khususnya di ruas jalan kabupaten.

Baca juga  Sekda Landak Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan APBN Tahun Anggaran 2022

“Ini merupakan kebijakan dari Bupati Landak yang bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan jalan serta pemasangan portal ini juga demi keselamatan berlalu lintas, yang dalam hal ini untuk melindungi pengguna jalan dari kecelakaan,” ucap Jaya.

Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan dibuat portal jalan tidak bermaksud untuk melarang masyarakat melintasi titik tersebut tetapi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Berat total kendaraan dan muatan maksimal sebesar 8 ton dan tingginya tidak melebihi 3 meter, dengan demikian kita berharap para pemilik kendaraan untuk mematuhinya demi kepentingan kita bersama,” tambahnya.

Kasi Angkutan Darat, Simon Mamuraja, SE menyampaikan bahwa dalam keadaan tertentu bagi kendaraan yang membawa alat berat maka disarankan untuk memberitahukan kepada dinas terkait.

Baca juga  Bupati Landak Hadiri Rakor Awal GTRA Kalbar 2026, Bahas Sinergi Reforma Agraria

“Nanti jika ada yang akan melintas titik tersebut maka segera menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Landak minimal H-2 (2 hari sebelumnya) untuk mendapatkan izin melewati portal yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama pihak kecamatan sebagai pemegang kunci portal,” jelas Simon.

Ditempat terpisah Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menjelaskan dengan adanya portal tersebut seluruh komponen untuk ikut mendukung program ini. Karena kerjasama dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam mensukseskan setiap program yang dibuat untuk kepentingan bersama.

“Ini sudah kita laksanakan dan harus diikuti seluruh masyarakat Kabupaten Landak. Untuk itu, Kita berharap masyarakat mendukung kebijakan ini untuk kepentingan Kita bersama-sama,” ucap Bupati Landak.

Penulis:  MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Sosialisasi dan Pembimbingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Rayakan Ulang Tahun DWP Kabupaten Landak Yang Ke-20

Pemda Landak

Jelang Natal, Satlantas Polres Landak Cek Kelayakan Bus Umum dan Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemda Landak

King Maker Baru di 2024, Pasangan Capres-Cawapres Koalisi Besar Tergantung Jokowi

Pemda Landak

Pj. Bupati Ajak Pengurus PMI Landak Masa Bhakti 2022-2027 Mengabdi Dengan Asas Kemanusiaan

Pemda Landak

Pemkab Landak Genjot Kemampuan Membaca Siswa Sekolah Dasar

Pemda Landak

Warga Kabupaten Landak Mendapat Bantuan Rumah Layak Huni Dari Kodim 1201/Mempawah

Pemda Landak

Jamin Keamanan Investasi, Bupati Landak Mediasi Kesepahaman PT Antam dan PT Hilton Duta Lestari
error: Content is protected !!