Home / Pemda Landak

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:48 WIB

Pemkab Landak Komitmen Tingkatkan Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau dan identifikasi Pita cukai kepada para Kepala OPD, Staf Ahli Bupati landak, para Asisten Sekda Landak, Kepala bagian Setda Landak, dan perwakilan pengusaha di Kabupaten Landak yang digelar di Aula kantor Bupati Landak, Selasa (25/02/20).

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Vinsensius, S.Sos.,M.MA yang mewakili Bupati Landak, bersama dengan ini hadir pula Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang, Junanto Kurniawan.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten Landak berkomitmen meningkatkan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau.

Baca juga  Pengalokasian Anggaran Tahun 2018 Berdasarkan Skala Prioritas Program

“Pemerintah kabupaten Landak berkomitmen akan terus mendukung upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” jelas Vinsensius.

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Berdasarkan ketentuan tersebut, DBH cukai hasil tembakau dapat dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program atau kegiatan, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan untuk pemberantasan barang kena cukai illegal.

Baca juga  Kunker Di Ngabang, Bupati Landak : Manfaatkan Lahan Yang Menganggur

Sekda Landak mengatakan di Kabupaten Landak sendiri pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau yaitu digunakan untuk penerima bantuan iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan.

“Dana bagi hasil tembakau di kabupaten Landak sebagian besar digunakan untukpenerima bantuan iuran pada Dinas Kesehatan,” kata Vinsensius.

Untuk rencana kedepan, Sekda Landak menegaskan bahwa di Kabupaten Landak DBH cukai hasil tembakau akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Selanjutnya untuk mendukung JKN kedepan, DBH CHT akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tutupnya. (MC-004)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-62

Pemda Landak

Pemkab Landak Sosialisasikan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Baru

Pemda Landak

Tarung Derajat Landak Juara Umum 3 Porprov Kalbar XII Tahun 2018

Pemda Landak

Melawan Isu Hoax, Kapolsek Menjalin Blusukan Ke Sekolah

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Pemda Landak

Pemkab Landak Beri Pembekalan Bagi PNS Yang Akan Pensiun
error: Content is protected !!