Home / Pemda Landak

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:48 WIB

Pemkab Landak Komitmen Tingkatkan Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau dan identifikasi Pita cukai kepada para Kepala OPD, Staf Ahli Bupati landak, para Asisten Sekda Landak, Kepala bagian Setda Landak, dan perwakilan pengusaha di Kabupaten Landak yang digelar di Aula kantor Bupati Landak, Selasa (25/02/20).

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Vinsensius, S.Sos.,M.MA yang mewakili Bupati Landak, bersama dengan ini hadir pula Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang, Junanto Kurniawan.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten Landak berkomitmen meningkatkan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau.

Baca juga  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Erani Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme

“Pemerintah kabupaten Landak berkomitmen akan terus mendukung upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” jelas Vinsensius.

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Berdasarkan ketentuan tersebut, DBH cukai hasil tembakau dapat dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program atau kegiatan, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan untuk pemberantasan barang kena cukai illegal.

Baca juga  Bocah Asal Desa Mungguk Meninggal Dunia Karena DBD

Sekda Landak mengatakan di Kabupaten Landak sendiri pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau yaitu digunakan untuk penerima bantuan iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan.

“Dana bagi hasil tembakau di kabupaten Landak sebagian besar digunakan untukpenerima bantuan iuran pada Dinas Kesehatan,” kata Vinsensius.

Untuk rencana kedepan, Sekda Landak menegaskan bahwa di Kabupaten Landak DBH cukai hasil tembakau akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Selanjutnya untuk mendukung JKN kedepan, DBH CHT akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tutupnya. (MC-004)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

ASN, Kades, Dan Perangkat Desa Jaga Netralitas Dalam Pemilu Tahun 2019

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Meninjau Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) di Desa Kerohok dan Desa Mengkunyit Kec. Mandor, Kab. Landak

Pemda Landak

Malam Idul Fitri 1442 Hijriyah, Tidak Ada Tabiran Keliling Dan Konvoi

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Turnamen Olahraga Amboyo Inti Cup II Tahun 2023

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Landak

Pemda Landak

Disdikbud Landak Gelar Sosialisasi DapodikPAUD-Dikmas

Pemda Landak

Pemkab Landak Terima Bantuan dari BNPB RI untuk Percepatan Penanganan Bencana Banjir
error: Content is protected !!