Home / Polri

Senin, 16 Maret 2020 - 13:11 WIB

Agar Warga Bisa Memahami Bahaya Karhutla, Polisi Ajak Warga  Dengan Bentangkan Sepanduk Untuk Mencegahnya

Kuala Behe – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Kuala Behe oleh Bripka Roni Riansyah bersama Brigpol Rian Hidayat dengan memberikan imbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan Warga Kecamatan Kuala Behe,Senin (16/3/2020)

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Behe, dalam kegiatan ini Bripka Roni Riansyah memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Meskipun Cuaca Hujan Bripka Roni tetap selalu untuk mengajak Warganya agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” Ujarnya

Baca juga  Kapolsek Mandor Hadiri Rapat Forkopimcam Dengan Para Kades Sekecamatan Mandor

“Kita sambangi para warga Desa Kuala Behe untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Warga Kecamatan Kuala Behe akan berkerja sama kepada Polsek Kuala Behe untuk mencegah Karhula apabila ada membakar lahan atau hutan sembarangan yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat berbahaya terhadap lahan orang lain yang mudah cepat terbakar,imbuhnya

Baca juga  Polsek Meranti Laksanakan Kerja Bakti Mako

Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan Gunawan, SH pada saat dikonfirmasikan mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan  peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” ungkap  Iwan

Penulis : Heri

Share :

Baca Juga

Polri

Antisiasi Sembako Langka Aiptu Tadung Cek Kelapangan

Polri

Polsek Mempawah Hulu Kawal Pawai Ta’ruf Di Karangan

Polri

Tim Verifikasi Pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I Kunjungi Polsek Ngabang

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Penggalangan Kepada Tokoh Masyarakat

Polri

Gelar Press Release, Polres Landak Ungkap Beberapa Kasus Bulan Mei-Juni 2023

Polri

Ka SPK Polsek Menjalin Lakukan Kontrol Posko Penanganan Covid-19

Polri

Peringati Hari Jadi ke-76, Polwan Polres Landak Hargai Jasa Pahlawan dengan Ziarah

Polri

Cek Dan Perawatan Alat Pemadam Kebakaran Simodam
error: Content is protected !!