MERANTI – Kapolsek Meranti Ipda Yulianus Van Chanel TK, S.I.P mengikuti kegiatan Pemulangan mahasiswa/i PKL MPGM Prodi Gizi Poltekes Negeri Pontianak. Senin siang (16/03/2020) di Aula Kantor Camat Meranti.
Selain Kapolsek Meranti, dalam kegiatan tersebut hadir juga Camat Meranti Ericanes Panjuga, S.H, Danramil Menyuke Peltu Suparlan dan Kepala Puskesmas Meranti Kamisius Urip, SKM.
Saat dikonfirmasi terkait pemulangan 6 orang mahasiswa/i PKL MPGM Prodi Gizi Poltekes Negeri Pontianak tersebut, Ipda Yulianus Van Chanel TK, S.I.P selaku Kapolsek Meranti sambil membacakan isi surat edaran menerangkan bahwa “alasan pemulangan mahasiswa/i tersebut berdasarkan surat edaran Direktur Politeknik Kesehatan Pontianak Nomor : KP.02.04 / I / 2143 / 2020, tanggal 13 Maret 2020. Sehubungan dengan ketetapan WHO pada tanggal 11 Maret 2020 tentang karakteristik infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai pandemic dan arahan dari badan PPSDM kesehatan Kemenkes RI, maka Direktur Poltekes Pontianak menetapkan langkah – langkah pencegahan sebagai berikut ” terangnya sambil membacakan surat edaran Direktur Poltekes Negeri Pontianak.
“1. Seluruh pembelajaran teori dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh memanfaatkan metode e-learning atau fasilitas lainnya yang mendukung mulai tgl 16 Maret 2020 sampai 14 hari kedepan. 2. Mahasiswa yang tinggal di asrama terhitung tgl 16 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan dikembalikan kerumah masing masing kecuali yang berasal dari luar Kalbar tetap berada di asrama dan hak hak tetap diberikan,” lanjutnya.
“3. Para ketua jurusan dan kaprodi wajib menarik seluruh mahasiswa yg sedang melaksanakan praktek diklinik atau lapangan dan mengantikan metode pembelajaran lain yg relevan serta melakukan penjadwalan ulang praktik yg tertunda setelah kondisi dinyatakan kondusif. 4. Para ketua jurusan dan kaprodi menghubungi pihak klinik/lapangan untuk menjadwal ulang pelaksanaan praktek klinik /lapangan untuk menjadwal ulang pelaksanaan praktik lapangan yg tertunda sampai kondisi kondusif” sambungnya.
“5. Seluruh civitas akademika wajib menunda atau membantalkan semua kegiatan yg akan melibatkan massa dan kerumunan banyak orang sampai dengan situasi dinyatakan kondusif. 6. Semua dosen dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktifitas dikampus seperti biasanya dengan tetap menjaga kesehatan dan menghindari kerumunan massa” pungkasnya mengakhiri membaca surat edaran tersebut.
Penulis : JP. Parere










