Home / Polri

Kamis, 19 Maret 2020 - 16:26 WIB

Bhabinkamtibmas Ajak Warganya Jangan Membakar Lahan Sembarangan Untuk Berladang

KUALA BEHE  – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Kuala Behe oleh Bripka Heri Candra Simatupang dengan memberikan imbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan menggunakan Banner terhadap Warga Kecamatan Kuala Behe,Kamis (19/3/2020).

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Behe,dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Meskipun Cuaca sering Hujan Bripka HC Simatupang tetap selalu untuk mengajak Warganya agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” imbuhnya.

Baca juga  Pelajar SMA Dikarangan ikuti Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah

“Kita sambangi para warga Desa Kuala Behe untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Warga Kecamatan Kuala Behe akan berkerja sama kepada Polsek Kuala Behe untuk mencegah Karhula apabila ada membakar lahan atau hutan sembarangan yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat berbahaya terhadap lahan orang lain yang mudah cepat terbakar.

Baca juga  Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Aipda Safi'in Terima Aduan Warga

Terpisah,Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan Gunawan, SH mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan  peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” ungkap  Iwan.

Penulis : Heri

Share :

Baca Juga

Polri

Personel Polsek Meranti Melakukan Pengamanan Sholat Jumat

Polri

Kolaborasi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Perangkat Desa Cek Kesiapan Nataru

Polri

Kapolsek Sengah Temila Dampingi Personil Mengikuti Audit Kinerja Tahap 1 Itwasda Polda Kalbar

Polri

Bhabinkamtibmas Ngabang Menyampaikan Maklumat Kapolda di Desa Sungai Keli

Polri

Bhabinkamtibmas Kampanyekan Stop Pungli Kepada Warganya

Polri

Bhabinkamtibmas Galang Tokoh Pemuda Liansipi

Polri

Hadiri Musdes Desa Untang, Ini Harapan Kapolsek Menyuke

Polri

Kapolsek Mandor Bersama Kepala Puskesmas Mandor Bagikan Masker Kepada Masyarakat
error: Content is protected !!