NGABANG – Polsek Ngabang Melaksanakan penempelan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) di beberapa tempat keramaian, Minggu (23/03/2020).
Salah satu kepedulian terhadap keselamatan masyarakat akan maraknya issu virus corona, sehingga Jajaran peraonil Polsek Ngabang Polres Landak dipimpin Kapolsek Ngabang Kspkt Aipda Subplus dan anggota melaksanakan penempelan Maklumat Kapolri di beberapa pusat perbelanjaan dan Perkantoran
Diantaranya stiker maklumat tertuang kalimat agar kegiatan yang menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jendral Polisi Idham Azis pada Kamis (19/3/2020).
Pertimbangan keputusan didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Penulis : Subplus











