KUALA BEHE – Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto,S.sos bersama anggota untuk memasang maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19)dan dilaksanakan memasang Maklumat tersebut di Wilayah Hukum Polsek Kuala Behe agar warga di sekitarnya bisa membacanya dan di taati peraturannya. Rabu (25/3/2020).
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani penyebaran Virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seperti pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresahan dan lain sebagainya. Selanjutnya, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, ā kata Kapolsek.
Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto,S.sos menuturkan kepada masyarakat diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing ā masing. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur dari Pemerintah.
Selanjutnya, tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
Penulis : Heri













