Home / Polri

Rabu, 1 April 2020 - 06:02 WIB

Cegah Covid 19, Polsek Air Besar Bubarkan Warga Nongkrong

SERIMBU – Sesuai dengan intruksi Maklumat Kapolri untuk melakukan imbauan dan penekanan sesuai kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 diwilayah hukumnya masing – masing, begitu juga di wilayah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. (30/03)

Hal inilah yang dilakukan Kepolisian Sektor Air Besar melakukan tindakan tegas pada warga yang nongkrong atau berkumpul dengan memberikan imbuan untuk membubarkan diri.

Baca juga  Jelang Musim Kemarau Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Gencar Sosialisasi Karhutla

“Ini sangat penting dilakukan untuk keselamatan masyarakat banyak sehingga dengan kegiatan ini dapat memutuskan penyebaran Covid 19,”kata Kapolsek Air Besar IPTU R.Doloksaribu.

“Sasaran kami adalah warga yang berkerumun dan nongkrong tidak ada tujuan jelas baik di Desa Sepangah maupun di Desa Serimbu.”ujar Doloksaribu.

Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk mencegah penularan Covid 19 demi mengutamakan keselamatan warga lainnya.

Baca juga  Perayaan Natal Oikumene di Gereja GKE Ngarak di Jaga Personil Kepolisian

“Kita harus tegas agar wilayah Kecamatan Air Besar tidak ada atau jangan sampai ada pasien terpapar corona. Semua kerumunan massa atau kegiatan masyarakat sementara waktu tidak diperkenankan,” pungkasnya.

Penulis : Andri

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Lakukan Pengamanan di Posko Sterilisasi Kecamatan Jelimpo

Polri

Kapolsek Sengah Temila Pantau Langsung Kegiatan Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Pelajar

Polri

EX – REVOLUTION Auto Family Pontianak Bagikan Paket Sembako di Landak

Polri

Kapolsek Mandor : Tegakan PPKM Mikro, Langgar Prokes 4 Warga Di Swab Antigen

Polri

Antisipasi Meluapnya Sungai Air Besar AIPDA Edy Sanfransisco pantau Pos Current Water

Polri

Personil Polsek Sengah Temila Cek Lokasi Banjir

Polri

Rayakan Imlek,  Kapolres Bertemu Bupati Landak

Polri

Hilang TV, Warga Lapor Ke Polsek Mandor
error: Content is protected !!