SERIMBU – Sesuai dengan intruksi Maklumat Kapolri untuk melakukan imbauan dan penekanan sesuai kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 diwilayah hukumnya masing – masing, begitu juga di wilayah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. (30/03)
Hal inilah yang dilakukan Kepolisian Sektor Air Besar melakukan tindakan tegas pada warga yang nongkrong atau berkumpul dengan memberikan imbuan untuk membubarkan diri.
“Ini sangat penting dilakukan untuk keselamatan masyarakat banyak sehingga dengan kegiatan ini dapat memutuskan penyebaran Covid 19,”kata Kapolsek Air Besar IPTU R.Doloksaribu.
“Sasaran kami adalah warga yang berkerumun dan nongkrong tidak ada tujuan jelas baik di Desa Sepangah maupun di Desa Serimbu.”ujar Doloksaribu.
Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk mencegah penularan Covid 19 demi mengutamakan keselamatan warga lainnya.
“Kita harus tegas agar wilayah Kecamatan Air Besar tidak ada atau jangan sampai ada pasien terpapar corona. Semua kerumunan massa atau kegiatan masyarakat sementara waktu tidak diperkenankan,” pungkasnya.
Penulis : Andri









