Home / Polri

Rabu, 1 April 2020 - 06:02 WIB

Cegah Covid 19, Polsek Air Besar Bubarkan Warga Nongkrong

SERIMBU – Sesuai dengan intruksi Maklumat Kapolri untuk melakukan imbauan dan penekanan sesuai kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 diwilayah hukumnya masing – masing, begitu juga di wilayah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. (30/03)

Hal inilah yang dilakukan Kepolisian Sektor Air Besar melakukan tindakan tegas pada warga yang nongkrong atau berkumpul dengan memberikan imbuan untuk membubarkan diri.

Baca juga  Stop Karhutla....!!!! Personil Polsek Mandor Sambangi Dua Desa Berbeda

“Ini sangat penting dilakukan untuk keselamatan masyarakat banyak sehingga dengan kegiatan ini dapat memutuskan penyebaran Covid 19,”kata Kapolsek Air Besar IPTU R.Doloksaribu.

“Sasaran kami adalah warga yang berkerumun dan nongkrong tidak ada tujuan jelas baik di Desa Sepangah maupun di Desa Serimbu.”ujar Doloksaribu.

Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk mencegah penularan Covid 19 demi mengutamakan keselamatan warga lainnya.

Baca juga  Forkopimcam Menyuke Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara Ke-79 Ke Lokasi Demplot Polsek Menyuke

“Kita harus tegas agar wilayah Kecamatan Air Besar tidak ada atau jangan sampai ada pasien terpapar corona. Semua kerumunan massa atau kegiatan masyarakat sementara waktu tidak diperkenankan,” pungkasnya.

Penulis : Andri

Share :

Baca Juga

Polri

Briptu Efdi Sosialisasikan maklumat Kapolri bersama warga desa Angkaras

Polri

Masyarakat Dusun Baet Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah Tentang Protokol Kesehatan

Polri

Kapolres ikuti Commander Wish Kapolri Baru

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Ngarak Polsek Mandor Lakukan Sambang Duka

Polri

Pastikan Aman Polsek Air Besar Pantau Sejumlah Gereja

Polri

Kapolsek Mandor Jalin Silahturahmi Dengan Media

Polri

Waspada Kejahatan! Polisi Beri Imbauan ke Nasabah di Bank BRI

Polri

Menghadiri Rapat Evaluasi Kinerja Guru SMP Bina Setia Meranti, Ini Yang Disampaikan Bripka Robert
error: Content is protected !!