NGABANG – Satuan Reskrim Polres Landak, terus melakukan penyelidikan kasus keponakan membunuh pamannya, Jum’at (28/12/18), pukul 14.30 Wib, di Gang Reformasi Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang.
Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Idris Bakara mengatakan kasus pembunuhan tersebut terus dilakukan penyelidikan dan telah dilakukan olah TKP adanya tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, kata Kasat, salah satu saksi Oman (Ketua RT) datang setelah di telpon keluarga dan warga sekitar mendengar suara berteriak minta tolong dan suara pecahan barang yg dilempar, kemudian menghubungi anggota.
“Tidak lama kemudian setelah anggota polisi datang masuk ke dalam rumah melihat korban sudah tergeletak di lantai. Darah berceceran di lantai dan pelaku bajunya sudah berlumuran darah, kemudian pelaku diamankan anggota ke Polres Landak, dan korban di bawa ke RSUD Landak, ” jelas Kasat.
Adapun identitas korban Seven (60 tahun), warga Dusun Seladan, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak.
Sedangkan identitas pelaku GT (29 tahun). Warga Desa Munggu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Saksi-saksi lain yang sudah diambil keterangan, tambah Kasat adalah Alonius ( Pemilik rumah/TKP), Nonong (Keponakan Olon), Oman Hermansyah ( Warga Dusun Pulau Bendu Rt.003 Rw.002 Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Disinggung motif penganiayaan tersebut? Pria kalem ini menyatakan bahwa pelaku meminta kerja dan uang kepada korban, namun korban tidak memberikan uang sehingga pelaku sakit hati dengan korban, pelaku pun langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong.
“Pelaku tidak puas melakukan pemukulan dengan tangan kosong sehingga pelaku mengambil kayu penumbuk untuk memukul korban, korban sempat meminta tolong namun pelaku tetap melakukan pemukulan sehingga korban meninggal dunia di tempat, ” beber Kasat.
Penulis: hi74
Editor: One









