SERIMBU – Sesuai dengan intruksi Maklumat Kapolri untuk melakukan imbauan dan penekanan sesuai kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid19 melakukan imbauan dan agar warga yang masih ngumpul untuk pulang di wilayah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. (01/04)
Kegiatan ini di pimpin oleh Kapolsek Air Besar IPTU R.Doloksaribu dan personilnya melaksanakan patroli dan monitoring serta mengimbau agar tidak nongkrong untuk penanggulangan Covid19 Di Kecamatan Air Besar bersama Kepolisian Sektor Air Besar secara persuasif humanis memberikan imbuan untuk membubarkan diri.
“Kami imbau warga dan pemilik warung agar tutup dan pulang di rumah masing masing ini sangat penting dilakukan untuk keselamatan masyarakat banyak, sehingga dengan kegiatan ini dapat memutuskan penyebaran Covid 19″kata Kapolsek.
IPTU R.Doloksaribu menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mencegah penularan Covid 19 demi mengutamakan keselamatan warga lainnya.
“Kita harus tegas agar wilayah Kecamatan Meranti tidak ada atau jangan sampai ada pasien terpapar corona. Semua kerumunan massa atau kegiatan masyarakat sementara waktu tidak diperkenankan.”pungkas Kapolsek.
Penulis : Andri