Home / Polri

Rabu, 8 April 2020 - 13:46 WIB

Riswantoro Sosialisasikan Maklumat Kapolri di Toko IRFA 2 Karangan

MEMPAWAH HULU – Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus dan menjaga situasi yang aman kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Brigadir Riswantoro melakukan sosialisasi tentang Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona di Toko IRFA 2 Karangan, Selasa (07/04/2030).

Selain menempel Maklumat Kapolri Brigadir Riswantoro juga mensosialisasikan bahwa, Maklumat Kapolri nomor: Mak/III/2020 tersebut, Berisikan larangan untuk semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing diantaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

Baca juga  Personil Gabungan Laksanakan Pengamanan Misa Akhir Tahun 2019

Dalam Maklumat tersebut, ditegaskan pula bahwa tidak perbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Selain itu, Kapolri memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Baca juga  Roni Tidak Pernah Bosan Untuk Ajak Warganya Agar Tidak Terpengaruh Paham Radikal

Penulis : dens

Share :

Baca Juga

Polri

Hari Libur Bhabinkamtibmas Tetap Ajak Warganya Cegah Virus Corona

Polri

Polres Landak Lakukan Fogging, Cegah Wabah DBD

Polri

Polres Landak Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Terapkan Prokes

Polri

Cegah Karhutla Personil Polsek Mandor Sampaikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polri

Polisi Terus Sosialisasi dan Ingatkan Kembali Kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Polri

 Kapolres Landak Sertijabkan Pejabat Baru dan Lama

Polri

Anggota Polsek Menyuke Himbau Radikalisme

Polri

Kapolsek Mandor Melaksanakan Maping Titik Hotspot Serta Memberikan Himbuan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat
error: Content is protected !!