Home / Uncategorized

Rabu, 15 April 2020 - 13:43 WIB

Pemkab Landak Dan Kajari Lakukan MoU Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak Bersama Kejaksanaan Negeri Landak melakukan MoU dan kesepakatan bersama tentang fasilitas pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Landak dr.Karolin Margret Natasa dan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Baringin, SH.,MH secara virtual melalui video conference, Rabu (15/04/20).

Secara umum ruang lingkup MoU ini memuat empat hal meliputi fasilitas pembinaan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hikum lainnya dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap dengan adanya MoU ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara Pemkab Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak untuk bersama-sama menjaga semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menghadapi situasi darurat pandemi COVID-19.

“Saya berharap dengan adanya MoU ini kita sama-sama menjaga semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah agar sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kita harus mengambil keputusan cepat dan tepat dalam situasi darurat saat ini,” ucap Karolin.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Tegur Warga Desa Binaannya Yang Tidak Pakai Masker Dan Sosialisasi Prokes

Melihat negara Indonesia saat ini bukan dalam situasi normal karena sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Sebagai kepala daerah, Karolin mengkhawatirkan hal yang tidak diinginkan akibat bencana kemanusiaan ini sehingga dirinya menilai perlu diambil kebijakan darurat yang tidak terlepas dari kebutuhan anggaran yang digunakan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Kami meminta jaminan bahwa perubahan APBD yang dilakukan tidak akan dipermasalahkan oleh pejabat dimasa yang akan datang sejauh telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemetintah pusat bahwa niatan yang baik jangan sampai dikemudian hari menjadi masalah,” ujar Bupati Landak.

Pemerintah daerah diminta untuk mengambil tindakan-tindakan cepat untuk bisa menangani COVID-19 sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.

Baca juga  Disbun Kaltim Terus Cegah Peredaran Benih Kelapa Sawit Tanpa Sertifikat

“MOU ini menunjukkan etikad baik kami dari pemerintah daerah untuk melaksanakan sungguh-sungguh instruksi Presiden agar kami dapat menganggarkan pencegahan dan penanganan COVID-19 ini tetapi tetap dengan menjalankan prinsip-prinsip berbegara dan pemerintahan yang tertib,” jelas Karolin.

Disisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Baringin mengatakan siap mendukung dan mengawal segala upaya pembangunan dan langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Landak terutama terkait upaya penanganan COVID-19.

“MoU ini sangat penting untuk menyelaraskan sinergisitas antara Kajari Landak dengan Pemkab Landak. Kami siap mendampingi dan siap mengawal pembangunan di Kabupaten Landak. Kita berharap dengan adanya MOU ini kita dapat bersinergi, dapat bekerjasama dengan baik demi masyarakat Landak,” kata Baringin.

Penulis: MC

 

 

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Sekda Landak Membuka Rapat Koordinasi Teknis Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemanfaatan Aplikasi FMIS

Uncategorized

Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman dalam Ibadah Sholat Jumat Polisi Pam Masjid

Uncategorized

Personil Polsek Ngabang Laksanakan Pengamanan Penyaluran Beras Bantuan Pemerintah

Uncategorized

Polsek Ngabang Melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019

Uncategorized

Provinsi Sumut Raih Posisi Pertama Harga TBS Sawit Tertinggi se-Indonesia

Uncategorized

Fix a Leak Week Reminds Us to Evaluate our Home Plumbing

Uncategorized

Kapolsek Mandor Lakukan Patroli Karhutla

Uncategorized

Bripka Uber Mendatangi Warga Diwarung
error: Content is protected !!