Home / Uncategorized

Rabu, 15 April 2020 - 13:43 WIB

Pemkab Landak Dan Kajari Lakukan MoU Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak Bersama Kejaksanaan Negeri Landak melakukan MoU dan kesepakatan bersama tentang fasilitas pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Landak dr.Karolin Margret Natasa dan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Baringin, SH.,MH secara virtual melalui video conference, Rabu (15/04/20).

Secara umum ruang lingkup MoU ini memuat empat hal meliputi fasilitas pembinaan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hikum lainnya dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap dengan adanya MoU ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara Pemkab Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak untuk bersama-sama menjaga semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menghadapi situasi darurat pandemi COVID-19.

“Saya berharap dengan adanya MoU ini kita sama-sama menjaga semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah agar sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kita harus mengambil keputusan cepat dan tepat dalam situasi darurat saat ini,” ucap Karolin.

Baca juga  Pasar Wisata Halal yang Semakin 'Seksi'

Melihat negara Indonesia saat ini bukan dalam situasi normal karena sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Sebagai kepala daerah, Karolin mengkhawatirkan hal yang tidak diinginkan akibat bencana kemanusiaan ini sehingga dirinya menilai perlu diambil kebijakan darurat yang tidak terlepas dari kebutuhan anggaran yang digunakan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Kami meminta jaminan bahwa perubahan APBD yang dilakukan tidak akan dipermasalahkan oleh pejabat dimasa yang akan datang sejauh telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemetintah pusat bahwa niatan yang baik jangan sampai dikemudian hari menjadi masalah,” ujar Bupati Landak.

Pemerintah daerah diminta untuk mengambil tindakan-tindakan cepat untuk bisa menangani COVID-19 sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.

Baca juga  Menko Luhut Dorong Digitalisasi Agar Penerimaan Negara dari Sawit Maksimal

“MOU ini menunjukkan etikad baik kami dari pemerintah daerah untuk melaksanakan sungguh-sungguh instruksi Presiden agar kami dapat menganggarkan pencegahan dan penanganan COVID-19 ini tetapi tetap dengan menjalankan prinsip-prinsip berbegara dan pemerintahan yang tertib,” jelas Karolin.

Disisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Baringin mengatakan siap mendukung dan mengawal segala upaya pembangunan dan langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Landak terutama terkait upaya penanganan COVID-19.

“MoU ini sangat penting untuk menyelaraskan sinergisitas antara Kajari Landak dengan Pemkab Landak. Kami siap mendampingi dan siap mengawal pembangunan di Kabupaten Landak. Kita berharap dengan adanya MOU ini kita dapat bersinergi, dapat bekerjasama dengan baik demi masyarakat Landak,” kata Baringin.

Penulis: MC

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Safari Ramadhan Bersama Forkopimda, Ini Pesan Dandim 1013/Mtw

Uncategorized

7 Manfaat Jalan Kaki di Pagi Hari bagi Kesehatan

Uncategorized

Penggeledahan di Rumah dan Pendopo Gubernur, KPK Tak Kantongi Bukti Lawan Ria Norsan

Uncategorized

Manfaat Minum Kopi Bisa Bakar Lemak, dr. Zaidul Akbar Imbau untuk Tidak Campur 2 Bahan Ini

Uncategorized

Sambangi Warga , Kanit Sabhara Polsek Menyuke Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

BERITA FOTO: Tarawih Pertama di Masjid Agung Babul Ulum Kabupaten Landak

Uncategorized

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Uncategorized

BPK RI Akan Klarifikasi Anggaran Dana Desa Di Mapolsek Air Besar
error: Content is protected !!