Home / Polri

Senin, 20 April 2020 - 11:07 WIB

Cegah Karhutla, Bripka Roberto Sosialisasi Ke Desa Binaannya

MERANTI – Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A.Roberto.R, S.H tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa  binaannya yaitu warga Dusun Kelampai Setolo Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Sabtu ( 18/04/2020).

Menurut Bripka Roberto, kegiatan yang dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Kapolsek Berikan Himbauan di Pilkades Caokng

“Pasal 187 KUHP  berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” terang Roberto.

Masyarakat Dusun Sui Muntik Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh  Bhabinkamtibmas kepada warga Desa Kelampai Setolo, dan mendukung untuk  tidak membakar Hutan saat membuka ladang.

Baca juga  Beberapa Penekanan Ketua Bhayangkari Cabang Landak Pada Kunker di Ranting Air Besar

Penulis : JP. Parere                       

Share :

Baca Juga

Polri

Hadiri Rapat Orang Tua Murid, Kanit Binmas Imbau Agar Awasi Anaknya

Polri

Sambangi Kimin Warga Desa Sekilap

Polri

Bhabinkamtibmas Imbau Kadus Desa Keramas

Polri

Kampanye di Dusun Setabar Desa Bebatung Batal di Laksanakan

Polri

Antisipasi Kecelakaan Proyek Pelebaran Jembatan!!! Ini Yang Pesan Polisi

Polri

Surat Pengadaian Hilang Seorang Ibu Lapor Ke Kantor Polisi

Polri

Setiap Malam Di Jam Rawan, Anggota Polsek Menyuke Rutin Patroli Dan Sambangi Warga

Polri

Waka Polsek Ngabang Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Semata
error: Content is protected !!