Home / Polri

Senin, 20 April 2020 - 11:07 WIB

Cegah Karhutla, Bripka Roberto Sosialisasi Ke Desa Binaannya

MERANTI – Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A.Roberto.R, S.H tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa  binaannya yaitu warga Dusun Kelampai Setolo Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Sabtu ( 18/04/2020).

Menurut Bripka Roberto, kegiatan yang dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Sengah Temila Bakti Religi Bersihkan Gereja

“Pasal 187 KUHP  berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” terang Roberto.

Masyarakat Dusun Sui Muntik Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh  Bhabinkamtibmas kepada warga Desa Kelampai Setolo, dan mendukung untuk  tidak membakar Hutan saat membuka ladang.

Baca juga  Polsek Menyuke Lakukan Pengamanan Ibadah Misa Pada Hari Minggu

Penulis : JP. Parere                       

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolres Landak Ade Kuncoro Ridwan Silahturahmi Dengan Pengurus DPD MABM Kabupaten Landak

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Undangan Pencanangan  Kampung KB Desa Pongok

Polri

Ka Jaga Regu 1 Melakukan Pelayanan Pada Masyarakat Di Mapolsek Mandor

Polri

Persawahan di Desa Dara Itam Alami Kekeringan

Polri

Polres Landak dan Mahasiswa Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci

Polri

Aipda Bayu Cek Demplot Jagung BUMDes Angan Tembawang, Tanaman Tumbuh Optimal di Usia 1 Minggu

Polri

Walaupun Dirumah Ibu Sukini Tetap Sesuai Protokol Covid-19

Polri

Tatap Muka Bersama Warga Bhabinkamtibmas Himbau Jaga Kamtibmas
error: Content is protected !!