Home / Polri

Senin, 20 April 2020 - 11:07 WIB

Cegah Karhutla, Bripka Roberto Sosialisasi Ke Desa Binaannya

MERANTI – Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A.Roberto.R, S.H tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa  binaannya yaitu warga Dusun Kelampai Setolo Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Sabtu ( 18/04/2020).

Menurut Bripka Roberto, kegiatan yang dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Kunjungan Kerja Ketua Persit KCK PD XII/Tpr di  Cabang LVIII Yonzipur 6 

“Pasal 187 KUHP  berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” terang Roberto.

Masyarakat Dusun Sui Muntik Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh  Bhabinkamtibmas kepada warga Desa Kelampai Setolo, dan mendukung untuk  tidak membakar Hutan saat membuka ladang.

Baca juga  Ini Yang di Sampaikan Kapolsek Mandor Saat Pimpin Apel Pagi

Penulis : JP. Parere                       

Share :

Baca Juga

Polri

Guna Tertib Dan Lancar Lalu Lintas, Panit Lantas Gatur Lalin

Polri

Solidaritas Polsek Ngabang Untuk NTB

Polri

Menyambut HUT RI KE 74 Pasukan Paskibra Kibarkan Bendera Merah Putih

Polri

Ibadah Hari Minggu Berjalan Lancar Polsek Menyuke Lakukan Pengamanan

Polri

Apel Fungsi Polres Landak warnai Kegiatan Pagi

Polri

Hari Pertama Razia OPS Patuh Kapuas 2018, Terjaring 106 Tilang

Polri

Dana Tunai PKH Tahap III di Sengah Temila Cair

Polri

Kunci Kesuksesan Dalam Tugas, Ini Menurut Kapolsek Mandor
error: Content is protected !!