Mempawah Hulu- Unit Lalu Lintas Polsek Mempawah Hulu Polres Landak, melakukan Sosialisasi dan pemasangan Brosur ditempat-tempat umum,Senin (20/04/2020)
Brosur tersebut berisikan pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) untuk semua golongan SIM.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan mempersiapkan diri apabila ingin mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan Sim.
Dalam brosur tersebut juga dicantumkan dasar hukum pemberlakukan tes psikologi yaitu Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 81, dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik indonesia serta Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST-/163/10-2013.
Disini Perlu dilakukanya tes Kesehatan Rohani dan Psikologi yaitu meliputi Kemampuan konsentrasi,Kecermatan,Pengendalian diri,kemampuan penyesuaian diri,Setabilitas emosi dan Ketahanan Kerja.
Disamping itu untuk melakukan test Psikologi tersebut pihak Polres Landak telah berkerja sama dengan PT. Mona Samudra Berjaya Konsultan Psikologi yang beralamat di jalan Raya Ngabang-Pontianak KM.3 depan Taman kota intan Ngabang.
Penulis: Dens









