Home / Uncategorized

Jumat, 24 April 2020 - 04:37 WIB

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Dan Dampak Karhutla

MERANTI – Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A.Roberto.R tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa  binaannya yaitu warga Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Kamis ( 23/04/2020).

Ia mengatakan kegiatan yang dilakukannya agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  163 KPM ditetapkan Menerima BLT-DD Sungai Laki Tahun 2022

“Pasal 187 KUHP  berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” terang Roberto.

Baca juga  How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Masyarakat Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh  Bhabinkamtibmas dan mendukung untuk  tidak membakar hutan saat membuka ladang.

Penulis : JP. Parere

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan OPD Dalam Jabatan Baru diWilayah Kabupaten Landak

Uncategorized

Tantangan Duel Direspons Pihak Rusia, Elon Musk Ganti Nama Twitter

Polri

Tim Wasev Mabes TNI, Cek TMMD Di Desa Sekai

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Monitoring Vaksinasi COVID-19 di Gereja St. Agustinus Bayang

Kalbar

Kalbar Raih Peringkat Ketiga Teraik Nasional dalam Penyelenggaraan Kearsipan 2024

Uncategorized

Riam Merasap Nomine Anugerah Pesona Kemenpar

Uncategorized

Kapolsek Menjalin Optimalkan Anjangsana Ciptakan Situasi Aman Kondusif

Uncategorized

Terkait PPKM Level 3, Bupati Landak Laksanakan Rakor Linsek
error: Content is protected !!