Home / Polri

Jumat, 24 April 2020 - 09:03 WIB

Pembuatan SIM di Kabupaten Landak Wajib Lampirkan Surat Keterangan Psikologi

NGABANG – Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi. Kebijakan ini diberlakukan mulai 17 April 2020.

“Berdasarkan undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Perkap Kapolri Nomor 9 tentang Surat Izin Mengemudi dan surat telegram Kapolda Kalbar tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberlakuan psikologi surat izin mengemudi (SIM), ini mulai diberlakukan 17 April 2020,” kata Kasat lantas polres landak Akp Eko Budi Darmawan,S.I.K, Kamis (23/4/2020).

Baca juga  Polisi Ajak Warga Jauhi Praktik Pungli

Ini diberlakukan untuk persyaratan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan hingga perpanjangan SIM.

“Persyaratan permohonan penerbitan SIM wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi. Itu untuk persyaratan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan ataupun perpanjangan,” ungkap kasat lantas .

Ia mengatakan, mengenai tes psikologi bagi pemohon SIM dapat mendatangi langsung di tempat tes psikologi yang beralamat jalan km 3 samping SPBU kec.Ngabang kab.Landak .

Baca juga  Kapolsek Mandor Hadiri Rapat Konsolidasi Yang diadakan Kapolres Landak

“Jadi kami informasikan kepada seluruh pemohon SIM, untuk tes psikologinya silahkan koordinasi kepada petugas satuan lalu lintas bagian pelayanan SIM ,” pungkasnya.

Penulis: Yudha

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Joint Summer Program Tahun 2019

Polri

Arahan Kapolsek Mandor Pada Saat Pelaksanaan Apel Pagi

Polri

Ciptakan Kamtibselcar Lantas Aiptu Tadung Lakukan Ploting Poin

Polri

Kapolsek Mandor Laksanakan Gelar Perkara Pengaduan

Polri

Kapolsek Air Besar Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas Serimbu

Polri

Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Saat Temui Kades Sebangki

Polri

Patroli Dialogis Anggota Sabhara Polsek Menyuke

Polri

Di Larang Mudik Lebaran Karena Sangat Berbahaya Pada Saat Covid-19
error: Content is protected !!