Home / TNI

Minggu, 3 Mei 2020 - 14:21 WIB

Pushidrosal TNI  AL Adakan Penghapusan Materiel Alat Komunikasi Yang Out Of Date

JAKARTA  – Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) mengadakan penghapusan materiel alat komunikasi (Alkom) yang sudah out of date. Selain  yang sudah out of date, penghapusan juga dilakukan terhadap alkom yang dalam kondisi rusak berat, sehingga sudah tidak bisa lagi mendukung tugas-tugas Satuan Komunikasi Pushidrosal dan unsur KRI.

Sebelum dilaksanakan penghapusan,  dilakukan pencelaan terhadap alat-alat komunikasi tersebut. Tim Pencelaan Materiil Alat Komunikasi atau Materiil Komunikasi dan Elektronika (Alkom/Matkomlek) Pushidrosal) dipimpin  oleh Kepala Satuan Komunikasi dan Elektronika Pushidrosal (Kasatkom) Mayor Laut (E) Kristiyono, A.Md., S.T. melaksanakan Pencelaan terhadap Inventaris Alkom/Matkomlek milik Pushidrosal tersebut  diinventarisir  untuk tahap penghapusan di Gedung Pushidrosal, Jl. Pantai Kuta V / I, Ancol Timur Jakarta Utara, Kamis (23/04/2020)

Baca juga  Personil Koramil 03/Mandor Bersama Polsek Mandor: Melaksanakan Pengamanan Kampaye Dialogis /Tatap Muka Cabup Dan Cawabup Kabupaten Landak Tahun 2024

Adapun kegiatan pencelaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H Nomor Sprin 342/IV/2020 tanggal 16 April 2020.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pencelaan ini dilakukan karena alat tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai atau diperbaiki sehingga diusulkan untuk penghapusan dari daftar inventaris kekayaan milik negara khususnya TNI AL.

Beberapa Alkom/Matkomlek yang masuk dalam daftar pencelaan untuk dihapuskan terdiri dari 22 Unit Alat Komunikasi yang dimiliki oleh Satuan Survei Pushidrosal dan Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dibawah komando Pushidrosal.

Baca juga  Apel Gabungan PAM Malam Idul Fitri, Kodim 1210/Landak Siap Dukung Pengamanan

Kegiatan ini merupakan salah satu peraturan Mentri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 Tanggal 16 Mei 2016 tentang tata cara pelaksaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan respon serta penjabarannya dituangkan dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/790/IX/2016 tentang teknis tata cara penghapusan BMN berupa Materiil Komunikasi dan Elektronika di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Hadir pula dalam acara pencelaan tersebut beberapa staf Satkomlek Pushidrosal, Anggota Sat PAM dan Satuan Provost Pushidrosal. (Kadisinfolahta)

Share :

Baca Juga

TNI

Kodim 1014/Mtw Beri Wasbang Kepada Siswa Baru SMAN 4 MTW

TNI

Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19, Koramil Mandor Bagikan Masker Gratis

TNI

Danramil Sengah Temila Dampingi Bupati Landak Serahkan Bantuan CSR Kepada Pedagang UMKM

TNI

Dandim 1210/Landak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

TNI

Kasdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Hadiri Malam Pisah Sambut Danlantamal XII/Pontianak

TNI

Babinsa Latih Beladiri Sebagai Sarana Komunikasi Sosial

TNI

Capaian SPT Terbaik, Kodam XII/Tpr Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Kalbar

TNI

Babinsa 1011-09 Bantu Petani Penyiapan Lahan
error: Content is protected !!