Home / TNI

Minggu, 3 Mei 2020 - 14:21 WIB

Pushidrosal TNI  AL Adakan Penghapusan Materiel Alat Komunikasi Yang Out Of Date

JAKARTA  – Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) mengadakan penghapusan materiel alat komunikasi (Alkom) yang sudah out of date. Selain  yang sudah out of date, penghapusan juga dilakukan terhadap alkom yang dalam kondisi rusak berat, sehingga sudah tidak bisa lagi mendukung tugas-tugas Satuan Komunikasi Pushidrosal dan unsur KRI.

Sebelum dilaksanakan penghapusan,  dilakukan pencelaan terhadap alat-alat komunikasi tersebut. Tim Pencelaan Materiil Alat Komunikasi atau Materiil Komunikasi dan Elektronika (Alkom/Matkomlek) Pushidrosal) dipimpin  oleh Kepala Satuan Komunikasi dan Elektronika Pushidrosal (Kasatkom) Mayor Laut (E) Kristiyono, A.Md., S.T. melaksanakan Pencelaan terhadap Inventaris Alkom/Matkomlek milik Pushidrosal tersebut  diinventarisir  untuk tahap penghapusan di Gedung Pushidrosal, Jl. Pantai Kuta V / I, Ancol Timur Jakarta Utara, Kamis (23/04/2020)

Baca juga  Putus Penyebaran Covid-19, Koramil Mempawah Hulu Bagikan Masker

Adapun kegiatan pencelaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H Nomor Sprin 342/IV/2020 tanggal 16 April 2020.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pencelaan ini dilakukan karena alat tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai atau diperbaiki sehingga diusulkan untuk penghapusan dari daftar inventaris kekayaan milik negara khususnya TNI AL.

Beberapa Alkom/Matkomlek yang masuk dalam daftar pencelaan untuk dihapuskan terdiri dari 22 Unit Alat Komunikasi yang dimiliki oleh Satuan Survei Pushidrosal dan Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dibawah komando Pushidrosal.

Baca juga  Koramil 1203-05/Sei Laur Rampungkan Pengawalan Pendistribusian Beras

Kegiatan ini merupakan salah satu peraturan Mentri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 Tanggal 16 Mei 2016 tentang tata cara pelaksaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan respon serta penjabarannya dituangkan dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/790/IX/2016 tentang teknis tata cara penghapusan BMN berupa Materiil Komunikasi dan Elektronika di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Hadir pula dalam acara pencelaan tersebut beberapa staf Satkomlek Pushidrosal, Anggota Sat PAM dan Satuan Provost Pushidrosal. (Kadisinfolahta)

Share :

Baca Juga

TNI

Pangdam XII/Tpr Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023

TNI

Purna Tugas, Pangdam XII/Tpr Lepas Satgas Yonarmed 19/Bogani dari Kalbar

TNI

Lindungi Personel, Para Prajurit Kodam XII/Tpr Mulai Terima Vaksin Covid-19

TNI

Kodam XII/Tpr Siapkan Atlet Ikuti Kejurnas Orienteering Panglima TNI IV Tahun 2018

TNI

Perbaiki Akses Transportasi, Satgas Pamtas Yonif 407 Ajak Warga Gotong Royong

TNI

Pastikan Patok Tidak Bergeser, Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Patroli di Perbatasan

TNI

Melalui WNMBN, Kodim 1207/BS Tanamkan Patriotisme Kepada Generasi Muda

TNI

Pendam XII/Tpr Bersama Warga Bersihkan Makam 
error: Content is protected !!