Home / TNI

Minggu, 3 Mei 2020 - 14:21 WIB

Pushidrosal TNI  AL Adakan Penghapusan Materiel Alat Komunikasi Yang Out Of Date

JAKARTA  – Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) mengadakan penghapusan materiel alat komunikasi (Alkom) yang sudah out of date. Selain  yang sudah out of date, penghapusan juga dilakukan terhadap alkom yang dalam kondisi rusak berat, sehingga sudah tidak bisa lagi mendukung tugas-tugas Satuan Komunikasi Pushidrosal dan unsur KRI.

Sebelum dilaksanakan penghapusan,  dilakukan pencelaan terhadap alat-alat komunikasi tersebut. Tim Pencelaan Materiil Alat Komunikasi atau Materiil Komunikasi dan Elektronika (Alkom/Matkomlek) Pushidrosal) dipimpin  oleh Kepala Satuan Komunikasi dan Elektronika Pushidrosal (Kasatkom) Mayor Laut (E) Kristiyono, A.Md., S.T. melaksanakan Pencelaan terhadap Inventaris Alkom/Matkomlek milik Pushidrosal tersebut  diinventarisir  untuk tahap penghapusan di Gedung Pushidrosal, Jl. Pantai Kuta V / I, Ancol Timur Jakarta Utara, Kamis (23/04/2020)

Baca juga  Yonarmed 16/TK Raih Juara 1 Gerak Jalan Tonting YWPJ Kodam XII/TPR

Adapun kegiatan pencelaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H Nomor Sprin 342/IV/2020 tanggal 16 April 2020.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pencelaan ini dilakukan karena alat tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai atau diperbaiki sehingga diusulkan untuk penghapusan dari daftar inventaris kekayaan milik negara khususnya TNI AL.

Beberapa Alkom/Matkomlek yang masuk dalam daftar pencelaan untuk dihapuskan terdiri dari 22 Unit Alat Komunikasi yang dimiliki oleh Satuan Survei Pushidrosal dan Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dibawah komando Pushidrosal.

Baca juga  Usai Pembukaan TMMD Imbangan Ke -126,Danrem 121/Abw Bersama Wakil Bupati Landak Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Garu

Kegiatan ini merupakan salah satu peraturan Mentri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 Tanggal 16 Mei 2016 tentang tata cara pelaksaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan respon serta penjabarannya dituangkan dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/790/IX/2016 tentang teknis tata cara penghapusan BMN berupa Materiil Komunikasi dan Elektronika di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Hadir pula dalam acara pencelaan tersebut beberapa staf Satkomlek Pushidrosal, Anggota Sat PAM dan Satuan Provost Pushidrosal. (Kadisinfolahta)

Share :

Baca Juga

TNI

Dandim 1203/Ktp : Babinsa Kawal Pendistribusian Beras Sampai 100%

TNI

Komunikasi Dengan Anggota, Dandim 1210/Landak Beri Jam Komandan Kepada Prajuri Kodim.

TNI

Giliran Yonif 642/Kapuas Dikunjungi Kasad

TNI

TNI Koramil 1210-03/Mandor Bantu Warga Terdampak Abrasi di Desa Mandor

TNI

Kodim 1206/Psb Berangkatkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

TNI

Koramil 1210-03/Mandor Terlibat Langsung dalam Kunjungan Dewan Pengawas Bulog Pusat Tinjau Lahan Panen Padi di Mandor

TNI

Anggota ZIDAM Tergerak Untuk Bagi Sembako Di Beduwai Kabupaten  Sanggau  &  Beri Masukan Atasi Kesulitan Warga

TNI

Tak Kenal Lelah, Babinsa Sui Raya Kawal Bantuan Pemerintah Sampai ke Masyarakat
error: Content is protected !!