Home / TNI

Minggu, 3 Mei 2020 - 14:21 WIB

Pushidrosal TNI  AL Adakan Penghapusan Materiel Alat Komunikasi Yang Out Of Date

JAKARTA  – Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) mengadakan penghapusan materiel alat komunikasi (Alkom) yang sudah out of date. Selain  yang sudah out of date, penghapusan juga dilakukan terhadap alkom yang dalam kondisi rusak berat, sehingga sudah tidak bisa lagi mendukung tugas-tugas Satuan Komunikasi Pushidrosal dan unsur KRI.

Sebelum dilaksanakan penghapusan,  dilakukan pencelaan terhadap alat-alat komunikasi tersebut. Tim Pencelaan Materiil Alat Komunikasi atau Materiil Komunikasi dan Elektronika (Alkom/Matkomlek) Pushidrosal) dipimpin  oleh Kepala Satuan Komunikasi dan Elektronika Pushidrosal (Kasatkom) Mayor Laut (E) Kristiyono, A.Md., S.T. melaksanakan Pencelaan terhadap Inventaris Alkom/Matkomlek milik Pushidrosal tersebut  diinventarisir  untuk tahap penghapusan di Gedung Pushidrosal, Jl. Pantai Kuta V / I, Ancol Timur Jakarta Utara, Kamis (23/04/2020)

Baca juga  Koramil Bunut Hulu Rampung Kawal Distribusi Beras Bantuan

Adapun kegiatan pencelaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H Nomor Sprin 342/IV/2020 tanggal 16 April 2020.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pencelaan ini dilakukan karena alat tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai atau diperbaiki sehingga diusulkan untuk penghapusan dari daftar inventaris kekayaan milik negara khususnya TNI AL.

Beberapa Alkom/Matkomlek yang masuk dalam daftar pencelaan untuk dihapuskan terdiri dari 22 Unit Alat Komunikasi yang dimiliki oleh Satuan Survei Pushidrosal dan Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dibawah komando Pushidrosal.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Terima Hasil Pemeriksaan Post Audit Itjenad

Kegiatan ini merupakan salah satu peraturan Mentri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 Tanggal 16 Mei 2016 tentang tata cara pelaksaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan respon serta penjabarannya dituangkan dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/790/IX/2016 tentang teknis tata cara penghapusan BMN berupa Materiil Komunikasi dan Elektronika di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Hadir pula dalam acara pencelaan tersebut beberapa staf Satkomlek Pushidrosal, Anggota Sat PAM dan Satuan Provost Pushidrosal. (Kadisinfolahta)

Share :

Baca Juga

TNI

Lalui Medan Sulit, Dandim 1202/Skw Kawal Langsung Distribusi Beras ke Sungkung

TNI

Koramil 1210-07/AIR BESAR Laksanakan Komsos, Dan Berikan Pembinaan Kepada Anak Sekolah

TNI

Satgas 643 Gagalkan 384 Botol Miras Asal Malaysia

TNI

Bentuk karakter yang kuat, Kasdim Sintang berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Generasi Muda

TNI

Rakornis TMMD ke -108, Pengabdian Untuk Negeri

TNI

Gerak Cepat Personil Koramil 05/Menyuke Bersama Anggota Polsek dan Warga padamkan kebakaran Lahan Kebun Karet

TNI

Bahas Rumah Murah Bagi Prajurit, Pangdam XII/Tpr Terima Branch Manager Bank BTN Pontianak

TNI

Babinsa Peduli Warga Tak Mampu
error: Content is protected !!