Home / TNI

Minggu, 3 Mei 2020 - 14:21 WIB

Pushidrosal TNI  AL Adakan Penghapusan Materiel Alat Komunikasi Yang Out Of Date

JAKARTA  – Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) mengadakan penghapusan materiel alat komunikasi (Alkom) yang sudah out of date. Selain  yang sudah out of date, penghapusan juga dilakukan terhadap alkom yang dalam kondisi rusak berat, sehingga sudah tidak bisa lagi mendukung tugas-tugas Satuan Komunikasi Pushidrosal dan unsur KRI.

Sebelum dilaksanakan penghapusan,  dilakukan pencelaan terhadap alat-alat komunikasi tersebut. Tim Pencelaan Materiil Alat Komunikasi atau Materiil Komunikasi dan Elektronika (Alkom/Matkomlek) Pushidrosal) dipimpin  oleh Kepala Satuan Komunikasi dan Elektronika Pushidrosal (Kasatkom) Mayor Laut (E) Kristiyono, A.Md., S.T. melaksanakan Pencelaan terhadap Inventaris Alkom/Matkomlek milik Pushidrosal tersebut  diinventarisir  untuk tahap penghapusan di Gedung Pushidrosal, Jl. Pantai Kuta V / I, Ancol Timur Jakarta Utara, Kamis (23/04/2020)

Baca juga  Satgas Yonif 407/PK Sigap Bantu Persalinan Darurat, Bayi Warga Perbatasan Lahir Selamat

Adapun kegiatan pencelaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H Nomor Sprin 342/IV/2020 tanggal 16 April 2020.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pencelaan ini dilakukan karena alat tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai atau diperbaiki sehingga diusulkan untuk penghapusan dari daftar inventaris kekayaan milik negara khususnya TNI AL.

Beberapa Alkom/Matkomlek yang masuk dalam daftar pencelaan untuk dihapuskan terdiri dari 22 Unit Alat Komunikasi yang dimiliki oleh Satuan Survei Pushidrosal dan Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dibawah komando Pushidrosal.

Baca juga  Personil Satgas TMMD Kodim 1201 Jalani Tes Swab

Kegiatan ini merupakan salah satu peraturan Mentri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 Tanggal 16 Mei 2016 tentang tata cara pelaksaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan respon serta penjabarannya dituangkan dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/790/IX/2016 tentang teknis tata cara penghapusan BMN berupa Materiil Komunikasi dan Elektronika di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Hadir pula dalam acara pencelaan tersebut beberapa staf Satkomlek Pushidrosal, Anggota Sat PAM dan Satuan Provost Pushidrosal. (Kadisinfolahta)

Share :

Baca Juga

TNI

Koramil Mandor Gelar Razia Masker

TNI

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Kodim Lamandau Gelar Lomba Wisata Matematika

TNI

Meriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI,Koramil 02/Mph Hulu Jajaran Kodim 1210/Landak Bersama Persit KCK Ranting 03.Gelar Aneka Perlombaan

TNI

Kodim Sintang Kendalikan Aksi Massa

TNI

Kodim 1202/Skw Amankan Perayaan Paskah di Wilayah Singbebas

TNI

Bimbingan Babinsa Koramil 02 Mempawah Hulu Raih 3 Medali Emas Dan 1 Perak Kejuaraan Winner Open Boxing Championship

TNI

Masih Banjir, Koramil Sengah Temila Pantau Debit Air

TNI

Syukuran dan Panggung Prajurit HUT ke-65 Kodam XII/Tpr, Hibur Warga Kalimantan Barat
error: Content is protected !!