MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Briptu Marihot Silalahi melakukan sosialisasi Berupa penyuluhan langsung kepada masyarakat
Yang berada kec Menjalin Kab Landak tentang sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Hari Minggu 3/5/2020
“Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 ini kami berikan sebagai salah satu upaya pencegahan praktek pungli di kalangan masyarakat khusunya di kantor- kantor layanan pemerintahan,” tutur Silalahi.
Lebih jauh dijelaskan bahwa sesual Pasal 4 huruf D Perpres nomor 87 tahun 2016, Satgas Saber Pungli yang telah dibentuk diwilayah Kabupaten Landak ini dapat melakukan operasi tangkap tangan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami berharap setelah adanya sosialisasi ini dapat meminimalisir terjadinya praktek pungli di wilayah hukum Polsek Menjalin, terutama pada kantor-kantor pelayanan pemerintahan khususnya di Kecamatan Menjalin.”
Selain Mensosialisasikan Bahaya Pungli kepada masyarakat Silalahi Menghimbau Kepada Warga Masyarakat untuk Selalu Menjaga Kebersihan lingkungan setempat terapkan Pola Hidup sehat, sering mencuci tangan dengan sabun Antiseptic, jika mau keluar rumah pakai Masker hindari kerumunan orang banyak agar terhindar dari Virus Corona Covid-19.
Penulis : Rodi








