MANDOR – Dengan bertambahnya Korban akibat Covid 19 yang terjadi setiap hari di berbagai daerah di indonesia serta di wilayah Kalimantan Barat, maka Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor Mandor, memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor BRIPKA Endisa menyampaikan himbauan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, kepada Yuni warga dari Dusun Semenok Desa Semenok Kec. Mandor Kab. Landak, Pada hari Selasa (19/05/2020).
“Endisa mengatakan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolri ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah atau memutus penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Mandor khususnya di Desa Semenok.
“Maklumat ini berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ), yang harus di taati oleh masyarakat seluruhnya.
BRIPKA Endisa Selaku Bhabinkamtibmas dari Polsek Mandor menyatakan upaya pencegahan Penyebaran Virus corona yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Melalui Pemerintahan Daerah saat ini dapat berhasil apabila masyarakat dapat menunjukkan kesadaran diri dan memberikan dukungan sepenuhnya akan mematuhi kebijakan “Pemerintah, sehingga penyebaran pandemi virus corona dapat dibasmi oleh Pemerintah dan dapat di putus penyebarannya, “ ucap Endisa.
Penulis : End









